Kontras.id, (Bolmut) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sayyid Gusti Abdul Zamad Lauma melontarkan peringatan keras terkait belum direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan persoalan tata ruang berlarut-larut hingga berpotensi memicu kesalahan dalam kebijakan pembangunan.
Sayyid menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan tata ruang. Sebab, kebijakan yang tidak berpijak pada perencanaan yang tepat berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan melakukan kesalahan berjamaah,” tegas Sayyid kepada awak media Kontras.id, Senin 26/10/2026.
Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis karena menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi acuan agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan wilayah.
Karena itu, pembaruan RTRW tidak boleh diabaikan. Perubahan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta arah pembangunan menuntut adanya perencanaan tata ruang yang relevan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sayyid mengatakaan bahwa Bolmut disebut telah hampir 20 tahun berjalan tanpa revisi RTRW. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang menjadi acuan pembangunan daerah itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah.
Ia juga menyebut bahwa, berdasarkan ketentuan yang berlaku, RTRW semestinya telah mengalami revisi hingga tiga kali dalam rentang waktu tersebut. Namun, ketentuan yang dimaksud perlu menjadi dasar evaluasi untuk memastikan status dan kewajiban revisi RTRW Bolmut secara tepat.
Persoalan ini menjadi penting karena kebijakan pembangunan harus berlandaskan perencanaan tata ruang yang sesuai dengan kondisi wilayah serta aturan hukum. Tanpa pembaruan yang memadai, arah pembangunan berisiko tidak selaras dengan kebutuhan aktual daerah.
Peringatan Sayyid menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tidak memandang RTRW sebagai urusan administratif semata. Dokumen tata ruang memiliki konsekuensi strategis karena menjadi salah satu pijakan dalam menentukan pemanfaatan wilayah dan pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan pentingnya menjadikan aturan tata ruang sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan begitu, pemerintah dapat menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum.














