Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Kasus proyek bernilai kontrak Rp6,37 miliar tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,41 miliar.
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Gorontalo Utara pada Senin 19/10/2026, sekitar pukul 12.00 WITA, setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah, serta AAA Direktur CV Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka DAP belum menjalani penahanan karena berdasarkan keterangan dokter sedang menjalani perawatan medis.
Menurut Aditya, yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaannya memenuhi pemanggilan penyidik dan mengikuti proses hukum.
Dugaan Penyimpangan Proyek
Dalam hasil penyidikan yang disampaikan Aditya, dugaan penyimpangan pada proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara itu mencakup pengalihan pekerjaan, dugaan penggelembungan harga dan volume dalam perubahan kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, serta pengawasan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Penyidik menduga Direktur CV Nafa Karya, DAP mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak di luar perusahaan. Pengalihan tersebut disebut terjadi setelah DAP mengalami kendala dalam menyediakan dana untuk pelaksanaan proyek, dengan rekomendasi dari tersangka RL selaku PPK.
Selain itu, DAP bersama RL diduga menyepakati perubahan kontrak atau adendum yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Menurut penyidik, perubahan tersebut menggunakan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan keabsahan harga dan volume yang menjadi dasar perhitungan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sebanding dengan realisasi fisik di lapangan. Penyidik menyebut pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi kontrak, sedangkan pembayaran kepada CV Nafa Karya tetap direalisasikan meskipun progres yang dilaporkan diduga lebih tinggi daripada pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Dugaan penyimpangan juga menyentuh aspek pengawasan. Penyidik mengungkapkan adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan, sementara laporan konsultan pengawas disebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi dasar penyidik mendalami tanggung jawab masing-masing tersangka, terutama terkait pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan volume, validitas perubahan kontrak, serta kesesuaian pembayaran dengan progres fisik pembangunan.
Kerugian Negara Rp2,4 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp2.417.073.543,89.
Nilai kerugian itu tercantum dalam laporan pemeriksaan investigatif Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026, yang secara khusus menghitung kerugian negara atas pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp6.379.376.925,64. Penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, disertai persoalan perubahan kontrak, pembayaran, dan pengawasan, menyebabkan anggaran yang dibayarkan tidak sebanding dengan pekerjaan yang terpasang.
Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait yang disebutkan dalam keterangan resmi Kejari Gorontalo Utara.
Aditya menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi yang berlaku.














