Kontras.id, (Minut) – Dugaan hubungan pribadi antara seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial HR dan seorang perempuan berinisial TK, yang disebut bekerja sebagai tenaga paruh waktu di instansi yang sama, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang perempuan berinisial JG yang mengaku sebagai istri sah HR.
JG mengklaim dirinya bersama anaknya mendatangi sebuah rumah kost di kawasan Airmadidi Bawah, Kamis 15/10/2026. Menurut keterangannya, kedatangan tersebut dilakukan setelah ia cukup lama memantau gerak-gerik suaminya dan perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya.
“Sudah lama saya memantau. Pada waktu yang tepat, kami melakukan penggerebekan,” ujar JG.
Tak hanya menceritakan peristiwa tersebut, JG juga mengungkapkan adanya surat pernyataan yang menurutnya pernah dibuat TK di kantor Dinas Perhubungan Minahasa Utara pada 11 Juni 2023. Ia menyebut surat itu berisi komitmen untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan HR.
Menurut JG, surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, seorang saksi berinisial H, serta dua kepala seksi. Namun, ia menduga komitmen yang tertuang dalam dokumen itu tidak dipatuhi karena hubungan antara HR dan TK disebut masih berlanjut.
“Setiap dikonfirmasi, baik TK maupun HR selalu mengatakan tidak ada hubungan. Tapi sebagai istri, insting saya kuat bahwa mereka tidak putus. Hari ini, 15 Oktober 2026, saya dan anak saya melakukan penggerebekan dan menemukan HR berada di dalam kamar kost bersama TK,” klaim JG.
Pernyataan tersebut menjadi bagian utama dari pengakuan JG. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, media ini belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kronologi kejadian maupun isi surat pernyataan yang disebutkan. Karena itu, dugaan hubungan pribadi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terverifikasi.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada HR melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Konfirmasi kepada TK dan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Minut juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Peristiwa ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan tindak lanjut dari instansi tempat keduanya disebut bekerja. Namun, belum ada keterangan resmi yang diterima media ini mengenai pemeriksaan internal ataupun dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai dugaan hubungan pribadi ini masih bersumber pada keterangan JG dan belum terverifikasi secara independen. HR, TK, serta pihak lain yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Apabila terdapat perkembangan atau pernyataan resmi dari pihak terkait, Kontras.id akan memperbarui pemberitaan dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.








