Kontras.id, (Sangihe) – Sekitar 500 masyarakat penambang tradisional yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Penambang Tradisional Sangihe mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis 15/10/2026.
Berjalan kaki dari Taman Kota Tahuna sejak pukul 12.00 WITA, massa membawa tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Aksi damai tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan persoalan legalitas pertambangan tradisional, perlindungan terhadap penambang, keberlanjutan mata pencaharian, hingga kejelasan kebijakan pemerintah mengenai pertambangan rakyat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penanggung jawab aksi, Irvan Mamadoa Ogelang, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus mendapat ruang di lembaga legislatif.
Melalui aksi tersebut, para penambang berharap DPRD tidak sekadar menerima kedatangan massa, tetapi juga mengawal tuntutan mereka hingga mendapat kejelasan dari pemerintah.
Dalam forum penyampaian aspirasi di ruang rapat paripurna DPRD, perwakilan penambang menyampaikan delapan pokok tuntutan.
Mereka meminta DPRD menghadirkan Bupati Kepulauan Sangihe, menolak penerbitan kembali izin produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menurut mereka telah dicabut melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan.
Selain itu, massa meminta keadilan atas gugatan PT TMS terhadap 11 masyarakat penambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan tradisional di tanah milik sendiri, menyelesaikan hak-hak karyawan PT TMS yang disebut belum dibayarkan, serta mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti hingga ke tingkat pusat.
“Pada prinsipnya kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat saat ini,” tegas Tampi.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari yang tiba ketika rapat dengar pendapat (RDP) telah berlangsung, menyatakan kesediaannya menandatangani dokumen aspirasi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Ia meminta agar seluruh tuntutan disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi dasar penyampaian aspirasi sekaligus permohonan konsultasi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Thungari menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya masyarakat penambang untuk memperoleh kepastian legalitas.
Ia mengusulkan pertemuan bersama antara pemerintah daerah, pimpinan DPRD, dan perwakilan penambang dengan Kementerian ESDM agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat disampaikan secara langsung.
Menurut Thungari, upaya mengomunikasikan persoalan pertambangan rakyat Sangihe kepada kementerian bukanlah hal baru. Ia menyebut sejumlah penyampaian aspirasi secara resmi telah dilakukan sejak pemerintahan bupati-bupati sebelumnya, tetapi hingga kini belum menghasilkan tanggapan yang dinilai jelas dan terbuka dari kementerian terkait.
“Dari Kementerian ESDM tidak pernah menanggapi hal ini secara jelas dan terang-terangan. Jadi, inilah fakta-fakta yang harus kita terima bersama,” kata Thungari.
Usai RDP, Irvan Mamadoa Ogelang kembali menegaskan bahwa kedatangan ratusan penambang ke gedung DPRD bertujuan memperjuangkan kejelasan status hukum pertambangan tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen rapat, tetapi benar-benar dikawal hingga memperoleh jawaban dari pemerintah.
”Kehadiran kami di DPRD guna menyampaikan aspirasi. Dalam memperjuangkan nasib kami, karena kami butuh legalitas,” tegas Ogelang.
Ogelang turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sangihe yang telah menerima serta mendengarkan aspirasi para penambang. Ia juga berterima kasih kepada seluruh peserta aksi yang menjaga ketertiban sejak demonstrasi dimulai pada siang hari hingga berakhir pada sore hari.
Kini, masyarakat penambang menanti tindak lanjut konkret dari komitmen DPRD dan pemerintah daerah. Bagi mereka, kepastian hukum bukan sekadar janji dalam forum rapat, melainkan kebutuhan mendasar untuk mempertahankan mata pencaharian dan memperoleh kejelasan mengenai masa depan pertambangan tradisional di Sangihe.










