Kontras.id, (Gorontalo) – Desakan evaluasi terhadap pengelolaan pelayanan publik di UPTD Samsat Gorontalo mencuat. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan tersebut.
AMMPD bahkan mendorong agar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala UPTD Samsat Gorontalo dicopot dari jabatannya. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan persoalan pelayanan yang dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut.
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim mengatakan, dugaan pungli tersebut menjadi perhatian serius karena muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting untuk diusut setelah adanya warga yang menyampaikan pengaduan. Kasus itu juga disebut telah memperoleh atensi serta rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Arif mengklaim pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengaku pernah mengalami dugaan pungutan tersebut. Dari keterangan yang diterima AMMPD, praktik yang dipersoalkan itu disebut bukan kejadian yang baru berlangsung.
“Di tengah ketipastian ekonomi dan angka kemiskinan yang begitu tinggi di Provinsi Gorontalo, beberapa hari ini publik dihebohkan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di UPTD Samsat Gorontalo,” kata Arif kepada Kontras.id, Selasa 06/10/2026.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Terlebih, UPTD Samsat memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Bapenda sehingga pengawasan internal menjadi hal yang turut dipertanyakan.
“Hal ini terungkap setelah adanya warga yang mengadu bahkan sudah mendapat atensi dan rekomendasi dari Ombudsman RI Provinsi Gorontalo. Bahkan Berdasarkan pengakuan dari beberapa sumber yang juga mengalami tindakan pungli tersebut bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak lama,” ujar Arif.
AMMPD juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memperoleh manfaat dari dugaan praktik tersebut. Namun, Arif menegaskan bahwa hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran yang berwenang.
“Jangan sampai publik berspekulasi liar bahwa aliran uang hasil pungli ini juga dinikmati oleh pucuk pimpinan sebab UPTD Samsat ini berada dibawah naungan Bapenda,” kata Arif.
“Sehingganya kami mendesak Gubernur Gusnar Ismail untuk mencopot Kepala Bapenda dan Kepala UPTD karena dinilai tidak mampu menjaga integritas dan profesionalisme jajarannya dalam menjalankan tugas,” sambung Arif.
Selain meminta evaluasi terhadap pejabat terkait, AMMPD juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka mendorong agar persoalan dugaan pungli di UPTD Samsat dibahas melalui forum resmi.
“Kami juga akan mendesak DPRD untuk mengagendakan RDP perihal dugaan praktik Pungutan Liar yg terjadi di UPTD Samsat Gorontalo,” tandas Arif.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terkait pernyataan AMMPD tersebut.














