Kontras.id, (Boltara) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sirajudin diduga menentukan besaran fee dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Sirajudin diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen. Selain itu, terdapat pembagian fee yang disebut dialokasikan sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
KPK juga mengungkap dugaan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan secara resmi berjalan. Dalam skema tersebut, calon pelaksana proyek disebut telah ditentukan terlebih dahulu.
“SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Boltara sebelum proyek dilaksanakan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Boltara untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir dari SINDOnews, Selasa 22/09/2026.
Menurut KPK, nama-nama calon pemenang proyek kemudian dicatat dalam daftar yang telah disiapkan sebelumnya.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Taufik.
Setelah calon vendor ditentukan, Kadis PUPR Boltara disebut berkoordinasi dengan Pokja. Koordinasi tersebut diduga dilakukan untuk mengarahkan proses PBJ agar perusahaan yang sebelumnya telah ditentukan dapat memenangkan paket pekerjaan.
Dalam tahap berikutnya, Pokja disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan. Dokumen tersebut dipersiapkan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Baca Juga:
OTT KPK Gegerkan Boltara, 14 Orang Diamankan Termasuk Bupati Sirajudin Lasena
KPK kemudian mengungkap adanya dugaan penyerahan uang terkait salah satu paket pekerjaan. Paket tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Boltara, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.
“Atas permintaan SJL, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Boltara bernilai Rp1,9 miliar,” ujar Taufik.
Selain dugaan penerimaan uang dari proyek, KPK menyebut Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
Dalam rentang 2023–2024, Sirajudin diketahui pernah menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara.
Dari total dugaan gratifikasi tersebut, KPK menyebut sekitar Rp350 juta berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.
Atas konstruksi perkara tersebut, KPK menyangkakan Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Boltara Sirajudin Lasena, OTT Bongkar Dugaan Suap Proyek Jalan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung menjalani penahanan oleh KPK. Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan perkara tersebut berlangsung.














