Kontras.id, (Boltara) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena setelah kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22/09/2026, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin, 21 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari tiga wilayah. Lima orang, termasuk Sirajudin, diamankan di Jakarta. Delapan lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang dibawa dari wilayah Gorontalo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Boltara.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Namun, pada tahap awal pengungkapan OTT, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci proyek yang dimaksud maupun pola transaksi yang sedang didalami.
“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini,” ujar Budi, sebagaimana dikutip ANTARA.
Selain membawa sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Uang tersebut, kata Budi, ditemukan di sejumlah tempat yang menjadi bagian dari rangkaian operasi. Barang bukti diamankan dari Jakarta, Sulawesi Utara, hingga wilayah Gorontalo.
Baca Juga:
Breaking News: Stiker Pengawasan KPK Muncul di Empat Kantor Dinas Boltara, Ada Apa?
OTT tersebut juga melibatkan sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda. Mereka berasal dari unsur pemerintahan maupun pihak di luar pemerintahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” ujar Budi.
Setelah menjalani pemeriksaan, proses hukum terhadap Sirajudin berlanjut dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh KPK.
Penahanan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap penyidikan.
KPK selanjutnya akan mengurai dugaan aliran uang, proyek yang berkaitan dengan perkara, serta hubungan antara para pihak yang telah diamankan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan melibatkan kepala daerah yang masih menjabat sebagai Bupati Boltara.
KPK masih memiliki rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih utuh konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
OTT KPK Gegerkan Boltara, 14 Orang Diamankan Termasuk Bupati Sirajudin Lasena
Informasi mengenai proyek, nilai transaksi, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya akan disampaikan KPK berdasarkan perkembangan penyidikan.














