Kontras.id, (Gorontalo) – Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD seharusnya memiliki jejak peruntukan yang jelas. Namun, cerita berbeda disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika mengungkap dugaan penggunaan dana Pokir milik anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail pada tahun anggaran 2024.
Adhan mengungkapkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024, setiap anggota legislatif memperoleh alokasi Pokir dengan nilai berbeda tergantung posisi di parlemen.
Menurut Adhan, pada 2023 dan 2024 alokasi tersebut mencapai Rp1,5 miliar bagi anggota biasa, Rp2 miliar untuk pimpinan fraksi, serta Rp2,5 miliar bagi pimpinan DPRD.
“Jatah Pokir 2023 itu anggota biasa Rp1,5 miliar, pimpinan fraksi Rp2 miliar, dan pimpinan DPRD Rp2,5 miliar,” ungkap Adhan saat memimpin apel di halaman Kantor Walikota Gorontalo pada Senin, 7 September 2026 pekan kemarin.
Berbeda dengan dirinya, Adhan menyebut dana Pokir miliknya pada 2024 digunakan untuk membiayai perbaikan sejumlah fasilitas pendidikan di daerah pemilihannya, Kota Gorontalo.
“Saya sebagai anggota biasa, di tahun 2024 saya gunakan untuk perbaikan fasilitas SMA dan SMK di Kota Gorontalo,” kata AD, sapaan akrab Adhan Dambea.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
AD kemudian menyinggung penggunaan Pokir milik Erwin Ismail. Ia menyebut dana tersebut disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo sebelum kemudian, menurut keterangannya, ditarik dalam bentuk tunai dan digunakan untuk kegiatan lain.
“Tapi Erwin Ismail punya diambil uangnya. Dikasih masuk ke KONI, baru uangnya diambil tunai digunakan pada kegiatan lain. Ini yang dibuat oleh saudara Erwin Ismail,” ungkap AD.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik politik. Adhan mengaku telah membawa persoalan yang disebutnya berkaitan dengan penarikan dana tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak 2025.
Ia bahkan menyatakan kesediaannya memberikan keterangan kepada penyidik karena mengaku mengetahui persoalan yang dilaporkannya tersebut.
“Masalah itu saya sendiri yang lapor ke Kejati sejak tahun 2025 yang lalu. Bahkan pada laporan saya, saya nyatakan saya siap jadi saksi karena saya tahu masalah ini,” tandas AD.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Erwin Ismail terkait pernyataan Adhan Dambea melalui pesan WhatsApp yang dikirim sejak Minggu, 13 September 2026. Namun hingga berita ini ditulis pada Senin, 14/09/2026, pesan awak media ini belum mendapat tanggapan dari Erwin Ismail.








