Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukumPemerintahan

Pemkab Gorontalo Kebut Harmonisasi RKPD 2026 dan Renja 2027

×

Pemkab Gorontalo Kebut Harmonisasi RKPD 2026 dan Renja 2027

Sebarkan artikel ini
Sugondo Makmur
Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur dan jajarannya berpose bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo di Hotel Yulia pada Rabu, 19 Agustus 2026,(foto Humas Pemkab).

Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai menggeber penyelesaian sejumlah regulasi yang berkaitan dengan arah pembangunan dan perencanaan daerah.

Langkah itu dilakukan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Penetapan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027.

Proses harmonisasi tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi yang disusun Pemkab Gorontalo memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi digelar di Hotel Yulia, Rabu 19/08/2026. Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Kepala Bapelitbangda, Asisten II, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dalam mengawal proses penyelarasan produk hukum daerah tersebut.

Ia menilai, harmonisasi bukan sekadar tahapan formalitas sebelum sebuah regulasi ditetapkan. Proses ini diperlukan agar kebijakan daerah yang disusun tetap berada pada koridor hukum dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergi Kanwil Kemenkumham. Harmonisasi ini penting agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan baik dan mendukung percepatan tahapan perencanaan serta penganggaran daerah,” ujar Sugondo.

Menurut Sugondo, percepatan penyelesaian harmonisasi menjadi penting agar Perubahan RKPD Tahun 2026 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan selesainya tahapan tersebut tepat waktu, proses pembahasan anggaran perubahan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan.

“Harapan kami, seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu, sehingga perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah memiliki kepastian serta dapat dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” kata Sugondo.

Lebih jauh, Sugondo menegaskan kolaborasi antara Pemkab Gorontalo dan Kanwil Kemenkumham tidak hanya sebatas pemenuhan prosedur administrasi. Sinergi antarlembaga tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

Pemkab Gorontalo berharap percepatan harmonisasi ini mampu membuat seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan lebih sistematis, terukur, dan sesuai aturan. Dengan begitu, program pembangunan yang disiapkan untuk tahun 2026 dan 2027 diharapkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Share:  
Example 120x600