Kontras.id, (Gorontalo) – Dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga mengalir melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo terus menjadi sorotan publik.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak sekadar mengetuk pintu pemeriksaan, tetapi benar-benar membongkar siapa yang merancang dan siapa yang menikmati kebijakan anggaran tersebut.
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo, Mirzan menilai persoalan ini menyangkut uang rakyat sehingga tidak pantas berakhir sebagai drama administrasi yang ramai di awal, kemudian sunyi di ujung.
Menurutnya, jika benar terdapat anggota DPRD yang memiliki posisi di organisasi penerima hibah, sementara pada saat yang sama ikut berada dalam Badan Anggaran (Banggar) yang membahas APBD, kondisi tersebut setidaknya layak diperiksa secara serius dari sisi aturan, etika, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.
“Kejati wajib menseriusi penganggaran yang seharusnya kepada rakyat, oleh sekelompok orang diduga diselewengkan untuk kepentingan organisasi yang mereka pimpin,” tegas Mirzan.
Baca Juga:
Kejati Didesak Telusuri Dugaan Pokir DPRD Gorontalo di Balik Hibah KONI
Mirzan menyampaikan, publik tidak membutuhkan sekadar daftar nama orang yang telah dipanggil. Yang ditunggu masyarakat adalah jawaban: dari mana anggaran itu bermula, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menyetujui, dan untuk kepentingan siapa uang tersebut akhirnya dialokasikan.
“Kami tantang Kejati membuktikan apakah yang dilakukan sejumlah anggota DPRD merupakan kesalahan dalam penganggaran atau tidak. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pemanggilan, sementara substansinya tidak pernah dibongkar,” ujar Mirzan.
Ia menyindir, apabila seseorang berada di dua sisi sekaligus sebagai pihak yang ikut menentukan arah anggaran dan memiliki keterkaitan dengan organisasi yang menerima hibah, maka publik wajar bertanya apakah kepentingan rakyat benar-benar duduk di kursi paling depan.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Bagi BEM Nusantara, pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menguji apakah proses tersebut bersih, sesuai prosedur, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mizran mengatakan bahwa secara hukum, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD, termasuk kewajiban mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk menguji dugaan konflik kepentingan, tanpa serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Baca Juga:
Soroti Pokir Rp1,09 Miliar Milik Erwin Ismail, Mirzan: Uang Rakyat Jangan Salah Alamat
Mirzan juga menyinggung sejumlah anggota DPRD yang disebut telah dipanggil dan diperiksa. Ia meminta Kejati segera memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara tersebut agar pemeriksaan tidak terkesan hanya menjadi formalitas.
“Kami berharap anggota DPRD yang telah dipanggil dan diperiksa segera ditentukan nasib hukumnya. Jangan sampai pemanggilan mereka ini hanya bertujuan untuk menakut-nakuti saja. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Mirzan.
Ia menegaskan BEM Nusantara Gorontalo tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, ketika uang yang dipersoalkan merupakan uang publik dengan nilai miliaran rupiah, maka transparansi bukan hadiah bagi masyarakat, melainkan kewajiban penyelenggara pemerintahan.
“Ada miliaran uang rakyat yang diduga tidak sesuai peruntukannya dalam kasus ini. Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Uang rakyat jangan sampai hanya berpindah rekening kepentingan, sementara rakyat kebagian alasan,” ujar Mirzan.
Baca Juga:
Pokir Erwin Ismail Rp1,09 Miliar Memantik Komentar Warganet:Jago Ti Papa Pe Anak
Ia mengatakan, saat ini bola berada di tangan Kejati Gorontalo. Publik tentu menunggu bukan sekadar siapa yang dipanggil, melainkan apakah seluruh rantai penganggaran akan dibuka terang-benderang. Sebab, kata Mirzan, jika semua proses memang bersih, pemeriksaan semestinya menjadi kesempatan terbaik untuk membuktikannya.
“Tetapi jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap hukum tidak mengenal istilah ‘kursi empuk’ ketika berhadapan dengan uang rakyat,” tandas Mizran.








