Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo guna meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah sekaligus memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymon Takasenseran, dan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Selasa 04/08/2026.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah penandatanganan, agenda dilanjutkan dengan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan penghargaan atas kehadiran langsung jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo yang dinilai menjadi bentuk nyata dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo,” ujar Sofyan.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi peluang penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai inovasi yang lahir di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai masih banyak inovasi yang memiliki nilai strategis, namun belum memperoleh pendampingan hukum secara optimal sehingga perkembangannya kerap terkendala.
“Diharapkan pendampingan berkelanjutan dari Kemenkumham untuk memfasilitasi, mendaftarkan, hingga mematenkan karya dan inovasi tersebut agar memiliki payung hukum yang kuat,” ungkap Sofyan.
Selain membahas perlindungan terhadap inovasi daerah, pertemuan itu juga menitikberatkan pada percepatan penerapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Bupati menjelaskan, Peraturan Daerah mengenai SOTK baru ditargetkan segera ditetapkan DPRD sehingga implementasinya dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 sebagai tahap awal penyesuaian.
“Target utama kita adalah memastikan bahwa penyusunan APBD Induk Tahun 2027 kelak sudah sepenuhnya menggunakan struktur SOTK yang baru,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan, keberhasilan percepatan tersebut membutuhkan sinergi yang kuat bersama Kanwil Kemenkum, terutama dalam proses harmonisasi dan penyelesaian regulasi agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Gorontalo, Raymon Takasenseran, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
“Kantor Wilayah senantiasa melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal pembentukan dan penyelarasan hukum,” jelas Raymond.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkum akan terus memberikan fasilitasi dalam penyusunan, pembahasan, serta harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Langkah ini krusial agar seluruh produk hukum daerah dapat berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” kata Raymon.
Ia berharap penandatanganan PKS tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kolaborasi yang berkelanjutan demi meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan hukum di Kabupaten Gorontalo.
“Selain itu apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tinggi kepada Bupati Gorontalo beserta jajaran yang telah menerima kehadiran Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan sangat baik,” tandas Raymon.














