Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Senin 06/07/2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo itu membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Nangili, didampingi para anggota. Hadir pula jajaran Bapenda serta perwakilan Bagian Hukum Setda untuk memberikan penjelasan terhadap substansi rancangan regulasi yang tengah dibahas.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar materi yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bapemperda, Zulkifli Nangili, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu agenda strategis dalam Propemperda Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Ranperda ini harus disusun secara matang agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan pendapatan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan, Bapemperda tidak ingin pembahasan dilakukan secara terburu-buru. Setiap pasal akan dikaji bersama perangkat daerah terkait agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap ketentuan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, masukan dari Bapenda maupun Bagian Hukum sangat penting dalam proses pembahasan ini,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci lahirnya produk hukum yang berkualitas. Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Ia berharap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah nantinya mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Regulasi tersebut, kata dia, harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda bersama Bapenda dan Bagian Hukum berkomitmen menyempurnakan seluruh substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Seluruh masukan yang berkembang dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan naskah regulasi.
Pembahasan Propemperda Tahun 2026 ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional, serta mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu penopang pembangunan Kabupaten Gorontalo.









