Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengingatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar penetapan besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) tidak sampai “mencekik” penambang rakyat skala kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
Menurut Umar Karim, penambang lokal di Gorontalo saat ini sudah banyak kehilangan akses terhadap wilayah tambang yang sebelumnya mereka kelola setelah masuknya perusahaan-perusahaan besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, ia menilai pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan tarif IPERA agar tidak semakin membebani masyarakat kecil.
Setelah Pemerintah Pusat menetapkan Blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Provinsi Gorontalo, selanjutnya akan dilaksanakan proses pengurusan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) oleh penambang lokal yang dapat berbentuk koperasi maupun perorangan untuk mengelola pertambangan emas di wilayah tersebut.
Dalam ketentuan perundang-undangan, pengurusan IPR dapat dibebankan iuran tertentu yang dikenal sebagai Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA.Dalam rangka penetapan IPERA, Gubernur Gorontalo telah mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Usulan itu dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, dalam pidato Gubernur pada rapat paripurna DPRD tanggal 4 Mei 2026 terkait penetapan perubahan perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda), disampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah dari IPERA dapat mencapai Rp95 miliar per tahun.
Dalam rancangan perubahan perda tersebut, iuran IPERA direncanakan terdiri dari tiga jenis, yakni iuran pengelolaan wilayah, iuran pengelolaan lingkungan, dan iuran pengelolaan usaha. Khusus iuran pengelolaan usaha, besarannya dirancang mencapai 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi.
Menanggapi hal itu, Umar Karim menilai penetapan tarif IPERA harus benar-benar mengedepankan kehati-hatian agar tidak memberatkan penambang rakyat.
“Iuran terkait pertambangan itu sesuai UU Minerba terdiri atas iuran produksi bagi perusahaan besar pemegang IUP atau yang sering disebut royalti yang merupakan PNBP, dan IPERA sebagai iuran yang dibebankan kepada pemilik IPR sebagai usaha rakyat skala kecil yang merupakan pendapatan daerah,” jelas UK, sapaan akrab Umar Karim.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), IPERA diatur sebagai retribusi perizinan tertentu dan bukan pajak daerah.
“Karena dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD besaran retribusi sesuai biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa, maka besaran retribusi IPERA tentu hanya setara dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah provinsi dalam menerbitkan perizinan pertambangan rakyat,” tambahnya.
Menurut UK, apabila pemerintah memproyeksikan pendapatan hingga Rp95 miliar per tahun dari IPERA, maka angka tersebut dinilai berpotensi melebihi biaya yang sebenarnya dikeluarkan pemerintah dalam proses penerbitan izin IPR.
“Ini bakal bertentangan dengan ketentuan retribusi yang diatur dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD,” ujar aleg dari Partai NasDem itu.
UK juga menyoroti rencana tarif iuran pengelolaan usaha sebesar 10 persen dari nilai jual emas hasil produksi. Ia menilai besaran tersebut hampir setara dengan royalti yang dibebankan kepada perusahaan besar pemegang IUP.
“Jika pemegang IPR harus membayar sampai 10 persen dari emas yang diproduksi, itu sudah hampir sama dengan besaran tarif royalti bagi perusahaan besar pemegang IUP. Terus apa lagi jadi pembeda antara perusahaan pertambangan besar dengan pertambangan rakyat skala kecil pemegang IPR?” tanyanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami filosofi dibedakannya izin IUP dengan IPR, sebab dalam IPR terdapat unsur pemberdayaan masyarakat kecil yang harus mendapat perlakuan berbeda dengan perusahaan besar.
“Perda IPERA harusnya sebagai peraturan yang memproteksi pertambangan yang dikelola rakyat kecil, bukan justru terkesan akan memeras mereka dengan alasan menambah PAD,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa banyak penambang lokal telah tersingkir dari wilayah tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, termasuk di kawasan Gunung Pani, Pohuwato, dan beberapa wilayah di Bone Bolango.
“Ingat, penambang kecil sudah tersingkir dari kawasan yang mereka kelola selama ini. Jangan sampai sudah tersingkir menjadi objek sapi perah pemerintah pula, sudah jatuh tertimpa tangga lagi,” pungkas UK.










