Kontras.id, (Gorontalo) – Meski sebelumnya satu unit ekskavator telah ditindaki oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Bungo, Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga kembali menggeliat.
Sejumlah alat berat ekskavator dilaporkan kembali beroperasi dan mengeruk material diduga mengandung emas di kawasan tersebut.
Informasi yang diterima Kontras.id menyebutkan, sedikitnya ada empat unit alat berat awalnya terlihat beraktivitas di lokasi PETI. Menurut sumber, lokasi aktivitas pertambangan ilegal itu berada di area perkebunan milik warga setempat yang diduga dijadikan tempat operasi tambang.
Kepala Desa (Kades) Tamaila, Hartati Suma, mengaku telah menerima informasi terkait aktivitas alat berat di wilayahnya. Namun, ia menyebut pihak pemerintah desa tidak mengetahui jalur masuk alat berat tersebut.
“Terkait degan aktivitas pertambangan saya juga hanya terima informasi. Untuk alat yang ada di lokasi itu saya tidak tahu mereka lewat mana, sebab tadak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa,” ujar Hartati via pesan WhatsApp pada Jumat, 1 Mei 2026.
Hartati menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihak desa langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian.
“Dengan adanya informasi terkait alat berat yg ada di lokasi, saya sudah laporkan ke pihak Polsek melalui Babinkamtibmas. Dan juga saya sudah koordinasikan dengan pihak kecamatan. Baru sebatas itu pak,” kata Hartati.
Sementara itu, Camat Tolangohula, Hasim Rifai, mengungkapkan bahwa jumlah alat berat yang masuk ke kawasan PETI Tamaila saat ini telah mencapai enam unit. Menurutnya, aparat dan pemerintah kecamatan mengalami kesulitan melakukan pencegahan karena alat berat masuk pada waktu dini hari.
“Mereka (ekskavator) masuk itu tengah malam, pukul 01.00 WITA dini hari, dan ada yang mengawal mereka masuk. Jadi itu kendala kami,” kata Hasim via telepon WhatsApp, Jumat 08/05/2026.
Hasim mengaku pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Polsek Tolangohula untuk melakukan pencegahan. Namun, para pelaku diduga memanfaatkan celah ketika tidak ada operasi penjagaan.
“Kadang kami melakukan pencegatan bersama Polsek, alatnya tidak ada yang masuk. Tapi disaat kami tidak melakukan operasi, ada lagi yang masuk. Jadi kami dan Polsek juga kewalahan,” ungkap Hasim.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di lahan milik warga yang diberikan izin oleh pemilik lahan kepada para pelaku tambang. Kondisi itu disebut menjadi kendala tersendiri dalam penanganan di lapangan.
“Lokasinya itu adalah lahan milik warga, dan diberi izin oleh pemilik lahan, itu masalahnya. Kalau alat beratnya dari luar Kecamatan Tolangohula, bukan milik warga setempat,” tandas Hasim.
Baca Juga: Polisi Amankan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Tamaila Kabupaten Gorontalo
Sebelumnya, Polda Gorontalo sempat melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI Tamaila dengan mengamankan satu unit alat berat ekskavator pada Kamis, 16 April 2026. Penindakan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Tim Resmob dan Intel Polres Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut barang bukti alat berat kini diamankan di Polda Gorontalo, sementara proses hukum ditangani Polres Gorontalo.
“Untuk penanganannya yang proses Polres Gorontalo. Untuk BB (barang bukti) diamankan di polda. Coba cek ke polres ya,” ujar Desmont saat dihubungi pada Minggu, 19 April 2026.














