Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Deprov Libatkan BPK dan Inspektorat Dalami Aturan Perjalanan Dinas dalam Tatib DPRD

×

Komisi I Deprov Libatkan BPK dan Inspektorat Dalami Aturan Perjalanan Dinas dalam Tatib DPRD

Sebarkan artikel ini
Perjadis DPRD
Suasana rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan Inspektorat yang membahas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pengaturan perjalanan dinas dalam Tatib DPRD. (Foto: istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Kembali Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membuat kejutan dengan mengundang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Gorontalo dan Inspektorat Provinsi Gorontalo dalam rangka meminta keterangan dan penjelasan terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sebenarnya, Komisi I atau DPRD sesuai perundang-undangan yang berlaku memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dan keterangan kepada BPK terkait hasil audit terhadap anggaran. Namun setidaknya selama lima tahun terakhir DPRD Provinsi Gorontalo tidak pernah melakukannya. Sehingga apa yang dilakukan oleh Komisi I kali ini menjadi unik dan menarik karena baru kali ini dilakukan.

Umar Karim, anggota DPRD dari Komisi I ketika dikonfirmasi media ini membenarkan rapat tersebut.

“Iya tadi kami Komisi I rapat bersama BPK dan Inspektorat membahas pelaksanaan tugas pengawasan anggaran oleh BPK dan Inspektorat,” ungkap Umar Karim.

Dalam rapat tersebut BPK telah menjelaskan bentuk pelaksanaan kewenangannya dalam melakukan audit yang menghasilkan LHP. Sedangkan Inspektorat menjelaskan sistem pengendalian intern dan sejauh mana kepatuhan atas tindak lanjut LHP untuk tahun sebelumnya, utamanya untuk tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut ikut pula dibicarakan soal pengaturan perjalanan dinas dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. BPK mengapresiasi Komisi I karena dengan rapat tersebut BPK telah mendapatkan informasi bahwa perjalanan dinas DPRD ikut diatur dalam Tatib DPRD, sebab selama ini BPK belum mengetahuinya. Ke depannya BPK akan melakukan pendalaman terhadap pengaturan prosedur perjalanan dinas dalam Tata Tertib DPRD.

“BPK baru tahu ternyata dalam Tatib DPRD ikut mengatur perjalanan dinas. Mereka akan melakukan pendalaman terhadap tatib tersebut,” jelas Umar Karim.

Selain itu Komisi I juga meminta Inspektorat untuk melakukan pendalaman terhadap pengaturan dalam Tata Tertib yang apabila dilanggar dapat berakibat terhadap kerugian keuangan negara. Selanjutnya hasilnya akan dibahas kembali antara Komisi I, BPK, dan Inspektorat.

“Komisi I telah pula meminta Inspektorat mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap pengaturan dalam Tata Tertib DPRD yang apabila dilanggar dapat berakibat kerugian keuangan negara,” imbuh Umar Karim.

Sebagai rapat permulaan, rapat kali ini tidak membahas permasalahan lebih mendetail. Pembahasan secara mendetail dan rinci akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan.

Share:  
Example 120x600