Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Digelar Akhir Oktober 2025

×

Reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Digelar Akhir Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan kegiatan reses bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pengumuman Nomor 165/SET.DPRD/1749/X/2025, kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 akan berlangsung selama delapan hari, terhitung mulai 21 hingga 30 Oktober 2025.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, AP., M.Ec.Dev, disebutkan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Pasal 127 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Pelaksanaan reses akan dilakukan oleh masing-masing anggota DPRD sesuai daerah pemilihannya. DPRD Provinsi Gorontalo memiliki enam daerah pemilihan (dapil), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo) – 8 anggota DPRD.
  2. Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) – 6 anggota DPRD.
  3. Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) – 9 anggota DPRD.
  4. Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) – 6 anggota DPRD.
  5. Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) – 5 anggota DPRD.
  6. Dapil Gorontalo VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) – 10 anggota DPRD.

Kegiatan reses ini akan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, dan menjadi bagian dari fungsi representasi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

Share:  
Example 120x600