Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

BPK Temukan Kelebihan Bayar 611 Juta Proyek Jalan Pangadaa-Bakti, PUPR Gorontalo Bilang Tidak Ada

×

BPK Temukan Kelebihan Bayar 611 Juta Proyek Jalan Pangadaa-Bakti, PUPR Gorontalo Bilang Tidak Ada

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan
Ilustrasi proyek jalan,(foto dok. AI/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kelebihan bayar sebesar Rp611 juta lebih pada proyek rekonstruksi Jalan Pangadaa–Bakti.

Proyek yang dikerjakan PT CKT ini memiliki nilai kontrak Rp7,35 miliar dan dinyatakan rampung pada akhir November 2024 dengan pencairan dana dilakukan dalam empat tahap.

Dalam auditnya, BPK menilai terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada bagian beton struktur Fc 15 Mpa (bahu jalan). Hal tersebut kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Gorontalo, Meyko Isa. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah itu hanya bagian dari mekanisme audit.

“Itu hanya bahasa BPK, padahal sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran karena itu sudah sesuai,” ujar Meyko, Selasa 26/08/2025.

Meyko juga menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari penilaian adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Akan tetapi, pihak penyedia menolak tuduhan tersebut dan meminta waktu untuk memberikan klarifikasi sebelum diwajibkan mengembalikan dana.

“Penyedia keberatan, karena seluruh pekerjaan sudah mereka kerjakan. Mereka justru meminta kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” jelas Meyko.

Ia menambahkan, Dinas PUPR telah mengirimkan dua kali surat resmi kepada penyedia pada Juli dan Agustus 2025 guna menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Share:  
Example 120x600