Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD pada Senin, (16/06/2025) ini berfokus pada pembahasan penyusunan rekomendasi rencana strategis pelestarian bahasa daerah.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua Komisi IV, Moh. Ikbal Al Idrus, Koordinator Komisi IV, La Ode Haimudin, serta para Anggota Komisi. Dari pihak mitra kerja OPD, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Gorontalo.
Usai rapat, Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan. Dalam upaya melestarikan bahasa daerah, Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Gorontalo untuk meninjau kembali regulasi yang mengatur sekolah-sekolah agar mewajibkan penggunaan bahasa daerah Gorontalo pada hari-hari tertentu.
Lebih lanjut, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun menyatakan bahwa dorongan ini tidak hanya akan terbatas pada lingkungan pendidikan.
“Hal ini juga kita akan dorong agar bisa diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga dan mengembangkan bahasa daerah Gorontalo agar tetap lestari di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjadi bagian integral dalam aktivitas pemerintahan.