Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Anggota Polsek Kota Utara berhasil membekuk MA alias Ato (30) warga Kelurahan Dembe II, pelaku penikaman di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Informasi yang diterima Kontras.id, kasus penikaman yang dialami korban Alfred tersebut, terjadi pad Kamis 06/07/2023 Pukul 05.00 WITA dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan soal penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di depan Kantor Lurah Wongkaditi.
“Setelah menerima laporan, team rajawali besama Polsek Kota Utara melakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan interogasi kepada saksi-saksi sehingga mendapat petunjuk terkait pelaku penganiayaan tersebut,” jelas Leonardo, Senin 10/07/2023.
Leonardo mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti sebilah pisau badik berhasil diamankan pada Jumat 07/07/2023.
“Team gabungan berhasil mengamankan MA alias Ato (30) bersama dengan barang bukti satu bilah pisau badik Juanat 07 Juli 2023 sekitar Pukul 17.30 WITA,” ungkap Leo, sapaan akrabnya.
Leo menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Alfred bersama temannya hendak pulang ke Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol). Saat melintas di depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur, di hadang oleh Pelaku.
“Saat terjadi adu mulut, pelaku menikam ke arah wajah korban, namun korban menghindar dan menangkis dengan tangan. Sehingga menyebabkan tangan korban luka. Kemudian pelaku bersama dengan temannya meninggalkan TKP, sementara korban diantar ke rumah sakit Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Leo.
“Setelah melalui pemeriksaan, MA Alias Ato sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan dlakukan penahanan di mako Polsek Kota Utara,” tandas Leo.
Penulis Thoger