Kontras.id, (Gorontalo) – Bungkam soal arena judi dibalut ketangkasan di pasar malam Blok Plan Desa Molinggapoto, Kecamatan Kwandang, Polres Gorontalo Utara (Gorut) mendapat pesan menohok dari Ketua Aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorut, Tutun Suaib.
Menurut Tutun, sikap diam Polres Gorut terhadap aktivitas terlarang menandakan bahwa Daerah Gorontalo Utara sudah tidak masuk lagi di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, kata Tutun, hukum di Gorut sudah tidak menetapkan hukum negara.
“Sudah jelas judi ini dilarang oleh negara, namun hanya dibiarkan oleh para aparat penegak hukum (APH). Apakah gorut ini masih dalam kawasan NKRI atau tidak?” tanya Tutun, Jumat 05/05/2023.
“Jika masih, berarti aturan negara harus digunakan. Namun dengan melihat kondisi saat ini mungkin gorut ini ada diluar NKRI karena tidak memberlakukan hukum negara,” lanjutnya.
Tutun mengatakan, di daerah lain seperti Kabupaten Gorontalo aparat kepolisian langsung mengambil sikap untuk menutup arena judi yang berbalut ketangkasan tersebut tanpa perlu ada kritik dari masyarakat.
“Yang terbaru dan masih segar diingatan kita yaitu langkah yang diambil oleh Kapolsek Tolangohula, tanpa ada kritik yang berlebihan dirinya langsung membubarkan praktek judi di pasar malam Tolangohula,” jelas Tutun.
Bahkan, Tutun mengungkapkan, langkah Kapolres Gorontalo dimasa kepemimpinan AKBP Ahmad Pordomuan, tanpa menunggu kritik dari masyarakat langsung membubarkan arena judi seperti itu di pasar senggol Limboto.
“Namun semua itu tidak berlaku di Gorontalo Utara, mungkin saja gorut menggunakan hukum dari luar NKRI karena sampai dengan saat ini polres tutup mata dengan praktek-praktek tersebut,” tutur Tutun.
“Kalau sudah seperti ini model APH kita, maka saya menyakini akan makin rusak bangsa dan daerah yang kita cintai ini,” tandas Tutun.
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meninta tanggapan Polres Gorut.
Penulis Khalid Moomin














