Kontras.id, (Gorontalo) – Fanly Katili Ketua Lembaga Analisis dan Monitorong Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah Polres Gorontalo dalam hal meningkatkan pengawasan terkait perizinan usaha kos-kosan dan penginapan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Hal itu menurut Fanly guna menjegah masuknya para pelaku kejahatan di daerah yang memiliki julukan serambi madinah.
“Karna dampak dari kos-kosan yang tidak memiliki izin sangat besar, pertama sembarang menampung orang tampa memiliki kriteria tertentu sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” ungkap Fanly, Minggu 5/2/2023.
Jangan sampai kata Fanly, pengusaha kos-kosan ini akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Dan ini akan menjadi tempat yang nyaman bagi mereka teroris, ini yang lebih bahaya dari penyakit masyarakat, seperti kumpul kebo atau tindakan asusila lainnya, dan hal ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Pohuwato,” Tegas Fanly.
Terakhir Fanly mengatakan, dengan adanya regulasi yang mengatur tentang Kos-kosan dan tempat hiburan malam selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat juga melindungi hak para Konsumen yang wajib dipenuhi oleh Pemilik usaha. Sehingga tingkat kenyamanan para Konsumen bisa terpenuhi dan dilindungi dengan baik.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo sudah memberi ultimatum berupa peringatan keras kepada pelaku usaha kos-kosan, dan hiburan malam (karaoke) yang diduga belum mengantongi izin.
“Akan kita tindak, kalau kita dapatkan kayak kemarin kita koordinasi dengan BNN, terus kemudian koordinasi dengan Satpol PP juga. Kalau kita dapati kita ambil, kita sita.” tegas AKBP Dadang Wijaya.
Penulis Khalid Moomin