Kontras.id, (Gorontalo) – Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi, Polda Gorontalo kembali memberhentikan empat anggotanya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini merupakan bentuk implementasi dari semangat Polri menuju transformasi Presisi sebagaimana digaungkan oleh Kapolri.
Keempat anggota yang dikenai sanksi PTDH tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono (Ditreskrimum Polda Gorontalo), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju (Polresta Gorontalo Kota), Briptu Lukman Dahlan Yasin (Polresta Gorontalo Kota), dan Briptu Ray Pinasang (Bid Propam Polda Gorontalo).
Baca Juga: Langgar Kode Etik, 3 Anggota Brimob Mapolda Gorontalo Dipecat
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan bahwa pemberhentian keempat anggota polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 104 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 105 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 106 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, Nomor : KEP / 107 / VI / 2025 tanggal 03 Juni 2025, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” kata Desmont seperti dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id pada Minggu, 22/06/2025.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Profesi, 4 Anggota Polda Gorontalo Dipecat
Desmont menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kebanggaan, melainkan keharusan demi menjaga kredibilitas institusi.
“Selain itu tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lainnya agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku,” tegas Desmont.
“Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum (perkeliruan) yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat disamping harus menegakkan disiplin,” ucap Desmont.
Baca Juga: Polda Gorontalo Kembali Pecat 3 Personelnya Karena Langgar Kode Etik
Ia menambahkan bahwa keputusan PTDH ini didasarkan pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Jadi untuk keempat personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri,” tandas Desmont.