Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Langgar Kode Etik, 3 Anggota Brimob Mapolda Gorontalo Dipecat

×

Langgar Kode Etik, 3 Anggota Brimob Mapolda Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini
Brimobda Gorontalo
Foto : Upacara PTDH Tiga Anggota Brimob yang melanggar kode etik oleh Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Muhammad Ridwan, Selasa (30/03/2021),(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Terbukti melanggar kode etik profesi Polri, tiga anggota Brimob Gorontalo dengan inisial Briptu RZ, Brigadir NS dan Bharada WI dipecat dengan tidak terhormat.

Pemecatan ketiga anggota tersebut dilakukan oleh Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Muhammad Ridwan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) in Absentia di lapangan Mako Brimob Gorontalo, Selasa 30/03/02021.

Kata Muhammad, ini merupakan bentuk wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan saksi hukum bagi personil yang melakukan pelanggaran.

“Baik itu pelanggaran disiplin, maupun kode etik kepolisian Republik Indonesia,”terang Muhammad.

Muhammad menngungkapkan, ketiga anggota tersebut terbukti melanggar pasal yang sesuai kode etik Polri. Diantaranya Briptu RS dan Brigadir Nasaruddin melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Junto pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan atau pasal huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Sedangkan Bharada Wahyu Ibrahim melanggar pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan/ atau pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkap Muhammad.

Muhammad menyampaikan, pelaksanaan upacara PDTH in Absentia dapat terlaksana sesuai tahapan melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah menghubungi mereka namun yang bersangkutan tidak mau hadir, dan itu tidak masalah terpenting upacara PTDH sudah di gelar. Sejak dilaksanakannya upacara ini, segala hak-hak kepolisian sudah di cabut, termasuk atribut mereka,” terang Muhammad.

“Kita akan perintahkan anggota Provost untuk mengambil atribut mereka, kemungkinan masih ada atribut-atribut kepolisian yang di miliki oleh bersangkutan,” sambung Muhammad.

Muhammad berharap, tidak ada lagi upacara PDTH in Absentia yang menimpa Sat Brimob Gorontalo diwaktu yang akan datang. Sehingganya ia mengajak seluruh Anggota Sat Brimob, untuk mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Berikan intropeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik. Serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harap Muhammad.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600