Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Kabupaten Gorontalo Terima Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Terima Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira saat menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, Tonny Junus saat rapat paripurna DPRD setempat pada Senin, 16 Juni 2025,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dokumen dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/06/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang telah dilampiri hasil pemeriksaan BPK tentang risalah kinerja dan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Zulfikar.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas dokumen tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Selanjutnya dokumen Ranperda ini akan dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian akan dilanjutkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan bersama,” tegas Zulfikar.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Zulfikar turut memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas keseriusannya dalam memenuhi kewajiban konstitusional.

“Penyampaian Ranpeda pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD Tahun 2020 sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Zulfikar.

Ia menambahkan bahwa pembahasan antara Banggar DPRD, TAPD, dan OPD akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kami berharap kehadiran tim Banggar dan TAPD pada pembahasan nanti,” tandas Zulfikar.

Share :  
Example 120x600