Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, Kamis 13/02/2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang dibiayai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Penyidikan kasus ini semakin berkembang setelah Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka pada 7 Februari 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, serta konsultan pengawas proyek, ST.
Proyek dengan nilai kontrak Rp3,2 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 11 Februari 2025, tiga tersangka tambahan kembali ditetapkan, yakni NT dan JK yang berperan sebagai kontraktor, serta AO sebagai Beneficial Owner (BO).
NT dan JK disebut menawarkan diri sebagai pelaksana proyek, sementara AO mengajukan dokumen penawaran yang tidak sesuai untuk pekerjaan lanjutan peningkatan jalan tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Kabupaten Gorontalo bertujuan untuk mengamankan barang bukti tambahan yang bisa memperkuat dugaan korupsi dalam proyek ini.
Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) dalam undang-undang yang sama.
Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan serta mengupayakan pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.