Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terus mengusut kasus tersebut dengan menggandeng Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memeriksa potensi kerugian negara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Tahun 2023, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan. Melalui kesepakatan tersebut, mekanisme penanganan kasus menjadi lebih terstruktur,” ungkap Bagas, Rabu 15/01/2025.
“Khusus untuk pengelolaan APBDes Gentuma, kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP. Saat ini, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap Desa Gentuma,” sambung Bagas.
Bagas menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan proses hukum. Kejaksaan akan menilai lebih jauh apakah ada unsur material dalam kasus tersebut.
“Pernyataan APIP terkait kerugian negara tidak serta merta membuat perkara selesai hanya dengan pengembalian dana. Kami tetap perlu menilai apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau hanya sebatas kesalahan administrasi,” tegas Bagas.
Bagas menjelaskan bahwa sesuai MoU antara Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan, koordinasi antar lembaga ditingkatkan untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara.
“Hal ini bertujuan agar penyelesaian kasus berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Bagas.
Bagas mengatakan bahwa mekanisme pemeriksaan kasus Dana Desa memerlukan ketelitian agar hasilnya benar-benar sesuai ffakta
“Kami tidak hanya mengejar pengembalian kerugian, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan adil dan objektif,” ujar Bagas.
Sebelumnya, APGUM telah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gentuma ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Senin 26 November 2024).
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kepala Desa Gentuma yang menjadi terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.