Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Hibah-Bansos 6,7 Miliar Tanpa LPJ, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

×

Hibah-Bansos 6,7 Miliar Tanpa LPJ, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Man'uth M. Ishak
Tokoh pemuda Gorontalo, Man'uth M. Ishak,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tokoh pemuda Gorontalo, Man’uth M. Ishak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo bersama para anggota DPRD Provinsi terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 sebesar Rp6,7 miliar.

Desakan ini muncul karena sebagian besar penerima dana tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Man’uth menyampaikan bahwa menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total penerima hibah, sebanyak 362 penerima tidak menyerahkan LPJ dengan nilai mencapai Rp5.095.397.000 dengan alasan masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung.

Man’uth mengungkapkan bahwa bukan hanya hibah, hasil temuan BPK, dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1.695.500.000 yang disalurkan kepada 180 penerima juga belum dilaporkan. Bansos tersebut diberikan untuk kebutuhan pengadaan karpet masjid dan Al-Qur’an. Tetapi LPJ dari penerima masih mangkrak dengan alasan serupa, yakni kelengkapan dokumen.

Parahnya lagi, kata Man’uth, baik dana hibah maupun bansos yang ditemukan bermasalah tersebut ternyata berasal dari program aspirasi para anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Temuan ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan dana publik oleh pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Man’uth kepada Kontras.id, Rabu 11/12/2024.

Baca Juga: Hibah dan Bansos Rp 6,7 Miliar Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ, Kok Bisa?

“Okeh karena itu Kejati Gorontalo harus memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Plt Kepala Biro dan anggota DPRD. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik,” sambung Man’uth.

Menurut Man’uth, masalah ini mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana hibah dan bansos. Padahal, sesuai aturan, LPJ wajib diserahkan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Tidak adanya LPJ ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah daerah,” kata mantan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo ini.

Baca Juga: Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg

Man’uth menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 menjadi bukti konkret bahwa penyaluran dana hibah dan bansos di Gorontalo masih jauh dari kata transparan. Ironisnya, alasan administrasi seperti yang disampaikan penerima justru mempertegas kurangnya perencanaan dan pengawasan sejak awal.

“Kami menilai hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kejati Gorontalo terhadap temuan tersebut. Jka Kejati tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk yang membahayakan akuntabilitas keuangan daerah di masa mendatang,” tegas Man’uth.

Baca Juga: Kejati Diminta Usut Dana Hibah-Bansos DPRD Provinsi Gorontalo Rp 6,7 M Tanpa LPJ

Man’uth mengatakan, dengan nilai hibah sebesar Rp6,7 miliar yang tidak memiliki LPJ, publik berhak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru mengalir ke pihak-pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban.

“Kami masyarakat Gorontalo kini menunggu langkah konkret dari Kejati Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi, terlebih jika menyangkut dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Mantan Presiden BEM Universitas Gorontalo ini.

Share :  
Example 120x600