Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Kejati Diminta Usut Dana Hibah-Bansos DPRD Provinsi Gorontalo Rp 6,7 M Tanpa LPJ

×

Kejati Diminta Usut Dana Hibah-Bansos DPRD Provinsi Gorontalo Rp 6,7 M Tanpa LPJ

Sebarkan artikel ini
Reflin Liputo
Ketua LSM LPGo, Reflin Liputo dengan latar belakang Gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo didesak untuk menyelidiki pengelolaan dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp6,7 miliar yang terkait dengan program aspirasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Desakan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ketiadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana tersebut.

Dari hasil audit BPK, tercatat 562 penerima hibah dan bansos belum menyerahkan LPJ. Rinciannya, sebanyak 362 penerima hibah belum mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp5,09 miliar, sementara 180 penerima bansos belum menyerahkan LPJ atas dana senilai Rp1,69 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan dan perbaikan masjid, penyediaan perlengkapan ibadah, hingga pengadaan Al-Qur’an. Namun, ketiadaan LPJ menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas penggunaan dana ini.

Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menilai bahwa tanpa LPJ yang sesuai aturan, dana publik berpotensi disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.

“Sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan kejelasan penggunaan dana hibah tersebut. Tanpa LPJ yang transparan, bagaimana kita bisa memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan?” ujar Reflin kepada Kontras.id, Sabtu 07/12/2024.

Baca Juga: Hibah dan Bansos Rp 6,7 Miliar Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ, Kok Bisa?

Reflin juga meminta Kejati Gorontalo segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiadaan LPJ tidak hanya menciptakan dugaan penyimpangan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya minta Kejati Gorontalo untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam guna memastikan bahwa dana hibah yang telah disalurkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Reflin.

Selain itu, Reflin menyoroti bahwa peruntukan hibah dan bansos seharusnya menyasar masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar memenuhi aspirasi politik anggota DPRD. Menurutnya, kebijakan ini perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg

Sementara itu, Plt Karo Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengungkapkan bahwa dari total 542 lembaga penerima bantuan, 251 lembaga telah menyerahkan LPJ dengan total Rp3,64 miliar. Namun, 291 lembaga lainnya masih belum menyerahkan laporan dengan nominal sekitar Rp3,15 miliar.

Reflin mengaku bahwa pengumpulan LPJ menghadapi banyak kendala, seperti janji yang tak ditepati oleh penerima bantuan atau sulitnya menemukan kelompok penerima di lokasi.

“Penerima bantuan sering berjanji mengirimkan LPJ, namun enggan melakukannya, atau kelompok yang tidak berada di tempat saat didatangi,” tandas Reflin.

Share :  
Example 120x600