Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo tampaknya mulai serius menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pihak kepolisian memasang baliho pelarangan PETI di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Pantauan Tim Kontras.id, Senin 4 November 2024, Baliho tersebut tak hanya melarang penambangan ilegal, tapi juga menyoroti dampak merusak yang diakibatkan PETI, seperti banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan.
Menariknya, lokasi pemasangan baliho ini berada tidak jauh dari salah satu titik tambang iilegal milik warga setempat.
Papan peringatan itu dengan tegas menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar, mengacu pada Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Setiap pelaku PETI bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Pemasangan baliho ini, menurut informasi telah berdiri sejak empat hari lalu, tampaknya cukup efektif. Beberapa warga menyebut bahwa aktivitas PETI di Desa Balayo langsung berhenti begitu papan larangan itu muncul.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah hanya Balayo yang mendapat perhatian khusus? Mengingat PETI di Pohuwato bukan hanya ada di Balayo, tapi juga di Popayato, Taluditi, Desa Hulawa, dan Dengilo.
Kontras.id telah mencoba menghubungi Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi bersama Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno melalui pesan whatsapp untuk meminta tanggapan mereka terkait kebijakan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rabu 06/11/2024, baik Kapolda maupun Kapolres belum memberikan jawaban.