Kontras.id, (Gorontalo) – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Sukri Botutihe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pemilukada Serentak 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Sukri dalam acara Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis 24/10/2024.
Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Kepala Puskesmas, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh kecamatan Kabupaten Gorontalo. Dalam forum ini, Sukri memberikan arahan tegas agar seluruh pejabat daerah menjaga netralitas ASN selama proses Pemilukada.
“Saya akan tindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas, tanpa pandang bulu. Meski orang dekat saya sekalipun, tidak ada pengecualian,” ujar Sukri.
Sebagai Penjabat Sementara Bupati, Sukri menyatakan bahwa ia memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan integritas ASN tetap terjaga. Ia tidak akan membiarkan adanya pelanggaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, terutama di masa krusial seperti Pemilukada.
“Tugas saya sebagai Pjs. Bupati adalah menjalankan amanat ini dengan tegas. Saya tidak akan ragu dalam menindak siapa pun yang melanggar aturan, termasuk dalam menjaga netralitas ASN,” kata Sukri.
Sukri juga meminta agar peserta sosialisasi, yang terdiri dari pimpinan instansi dan pejabat tingkat kecamatan, turut mengawasi stafnya masing-masing. Ia berharap agar mereka terus mengingatkan bawahannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat melanggar aturan netralitas ASN.
Sukri mengharapkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memperluas jangkauan sosialisasi netralitas ASN hingga ke tingkat desa. Menurutnya, peran kepala desa sangat strategis dalam memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga netralitas ASN dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Provinsi Gorontalo saat ini masuk dalam 10 besar daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk terus memperketat pengawasan.
“Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Gorontalo,” kata Alexander.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjaga integritas Pemilukada, dan memastikan seluruh ASN menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.