Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Mantan Kadis Dikbud Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo Bebas dari Tuduhan Korupsi

×

Mantan Kadis Dikbud Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo Bebas dari Tuduhan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tipikor Gorontalo
Suasana sidang putusan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Jubair Pomalingo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu 23 Oktober 2024,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), resmi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Supardi menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Zubair tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Yang didakwakan bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak serta nama baik terdakwa,” ujar Supardi di ruang sidang Tipikor Prof Dr Wirjono Projodioro.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan ZP Tersangka pada Kasus Pengadaan Buku

Penasehat Hukum Zubair Pomalingo, Sadik Gani menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berakhir dengan keputusan bebas.

Tuduhan terhadap Zubair sebelumnya didasarkan pada dugaan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak memperhitungkan diskon dalam pengadaan buku. Namun, Sadik menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang menguatkan keberadaan diskon tersebut dalam proses pengadaan.

“Selama persidangan, terbukti bahwa tidak ada saksi yang mengetahui atau menyebutkan adanya diskon, karena memang faktanya tidak ada,” ungkap Sadik.

Sadik mengatakan bahwa ahli pengadaan barang dan jasa telah menjelaskan bahwa dasar hukum penuntutan, yaitu Perpres 16 Tahun 2018, belum berlaku secara penuh pada saat Zubair menyusun HPS.

Menurut Sadik, meskipun Perpres tersebut diundangkan pada Maret 2018, secara teknis penerapannya baru diatur melalui LKPP Nomor 16 Tahun 2018, yang berlaku mulai Juni 2018. Sementara Zubair telah mulai menyusun HPS sejak Maret, sehingga aturan tersebut belum mengikat pada saat itu. Sadik mengaku bersyukur dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah, atas izin dan kuasa Allah, klien kami dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Sadik.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penuntut umum mengajukan banding, Sadik menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pihak penuntut.

“Itu adalah hak mereka, dan kita akan menghormati apapun langkah yang mereka ambil,” kata Sadik.

Sementara itu, Zubair Pomalingo hanya menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang dianggapnya adil.

“Alhamdulillah, ini keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini,” ucap Zubair.

Share :  
Example 120x600