Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, merespons aspirasi mahasiswa yang mempersoalkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sumanti Maku dan Direktur Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, Tomi Gobel.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Zulfikar bertemu dengan massa aksi dari aliansi mahasiswa Kabupaten Gorontalo, Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Zulfikar menegaskan bahwa pihak DPRD telah melakukan langkah awal dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami menghargai pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo, karena kami sudah melakukan rapat dengar pendapat, semua pihak terkait, baik Kepala Dinas PMD, Direktur Bank SulutGo, serta teman-teman mahasiswa,” ungkap Zulfikar.
Zulfikar menekankan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, yang tidak menutup mata terhadap permasalahan ini. Ia juga menambahkan bahwa masalah ini telah melampaui lingkup Kabupaten Gorontalo, dan sudah diketahui di tingkat provinsi.
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo, tetapi juga telah mencakup wilayah kota dan bahkan provinsi,” kata Zulfikar.
Selain itu, pihak pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. Saat ini, menurut Zulfikar, proses pemeriksaan dan mekanisme di Inspektorat tengah berjalan untuk mengatasi masalah yang ada.
“Kami selaku lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo terus mengawasi persoalan-persoalan yang menyangkut pemerintahan, khususnya yang terjadi di Kabupaten Gorontalo,” tegas Zulfikar.
Zulfikar juga menekankan bahwa DPRD tetap komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan atas permasalahan yang diadukan oleh mahasiswa.
Dalam rapat tersebut, Zulfikar menyoroti salah satu poin penting yang dibahas, yaitu terkait aset yang menjadi polemik. Menurutnya, pihak PMD menyatakan bahwa aset yang dipermasalahkan bukan milik pemerintah daerah, melainkan aset milik Bank SulutGo.
“Di rapat dengar pendapat, pihak PMD mengatakan ini bukan aset dari pemerintahan desa, tetapi aset dari bank BSG. Pengembalian atau tidaknya, itu adalah hak dari Bank BSG,” jelas Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa DPRD akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan. Zulfikar berharap pihak terkait bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa.