Example floating
Example floating
DaerahHeadline

BSG Limboto Akui Telah Menyerahkan Permintaan Fasilitas Kadis PMD

×

BSG Limboto Akui Telah Menyerahkan Permintaan Fasilitas Kadis PMD

Sebarkan artikel ini
BSG Cabang Limboto
Bagian Spesial Aset BSG Cabang Limboto, Taufiq A. Harun saat menerima puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) menggelar aksi damai di Halaman Kantor Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto, Jumat 4 Oktober 2024,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto mengungkapkan telah memenuhi sebagian besar permintaan fasilitas yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku.

Pengakuan ini disampaikan oleh Taufiq A. Harun, Bagian Spesial Aset BSG Limboto, usai aksi damai yang digelar oleh mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) di Halaman Kantor BSG setempat, Jumat (04/10/2024).

Dalam keterangannya, Taufiq menjelaskan bahwa dari sejumlah permintaan, hanya satu unit sepeda motor Yamaha Filano yang belum diserahkan oleh BSG.

“Karena itu barang besar, masih perlu kajian lebih lanjut. Sementara yang kecil, (perangkat elektronik seperti Samsung Galaxy Tab S9 Plus, iPhone 15 Pro, printer, scanner, dan laptop) sudah diberikan dan tercatat sebagai inventaris PMD,” jelas Taufiq.

Baca Juga: Permintaan Fasilitas Dinas PMD ke BSG Viral, Diduga Terkait Pemindahan Rekening Kas Desa
Baca Juga: Mahasiswa Tuntut Mundur Direktur BSG, Diduga Terlibat Kolusi Pemindahan Rekening Kas Desa

Taufiq juga mengungkapkan bahwa meskipun surat permintaan fasilitas tersebut dikirimkan ke BSG Cabang Limboto, keputusan akhir tetap berada di kantor pusat BSG.

“Keputusan pemberian itu disetujui oleh kantor pusat, bukan cabang. Kami hanya meneruskan permintaan,” kata Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini sejalan dengan aturan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Taufiq menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan landasan hukum untuk pemberian fasilitas yang diminta oleh Kadis PMD

“Edaran Mendagri itu juga menyangkut peran dari Bank persepsi, karena BSG adalah Bank persepsi dari pengelolaan LKUD termasuk di situ pengelolaan dana desa,” jelas Taufiq.

“Dana desa masih dikelola melalui LKUD oleh BSG sebelum di kliring ke BRI sebagai bank pelaksana. Jadi sebenarnya, dana desa itu ada di sini (BSG), hanya dipindahkan ke BRI untuk pelaksanaan lebih lanjut,” pungkas Taufiq.

Share :  
Example 120x600