Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Maraknya Aktivitas Ilegal Logging di Motihelumo Gorontalo Utara Tuai Sorotan Warga

×

Maraknya Aktivitas Ilegal Logging di Motihelumo Gorontalo Utara Tuai Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Utara
Seorang warga sedang mengangkut balok kayu hasil ilegal logging di Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur (Sultim), Kabupaten Gorontalo Utara dengan menggunakan seekor sapi,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Maraknya aktivitas ilegal logging di Desa Motihelumo, Kabupaten Gorontalo Utara menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Aktivitas ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kerusakan fasilitas umum.

Hal ini di sampaikan Rasam Alamri, masyarakat Transmigrasi Desa Motihelomo, Kecamatan Sumalata Timur melalui pesan di Grup whatsapp Ruang Diskusi SulTim. Ia menilai bahwa maraknya aktivitas ilegal login di Motihelumo dikarenakan oleh tidak adanya perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH).

“Maraknya ilegal logging di desa motihelumo tidak mendapatkan perhatian dari aparat berwenang baik desa, kecamatan maupun kabupaten, utamanya aparat kepolisian , TNI dan Polsus Kehutanan,” kata Rasam melalui pesan grup whatsapp, Selasa 03/09/2024.

Rasam meminta kepada APH dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban aktivitas ilegal logging tersebut.

“Kami sebagai warga transmigrasi meminta kepada aparat terkait untuk dapat menertibkan pembabatan hutan di wilayah Transmigrasi UPT Motihelumo yang telah merusak fasilitas umum, utamanya jalan,” terang Rasam.

“Aktivitas sudah berlangsung lama, penarikan kayu dorban atau kayu jadi dilakukan setiap hari,” sambung Rasam.

Di tempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Motihelumo, Ismet Gobel kepada awak media menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Motihelumo sudah pernah melakukan tindakan terkait aktivitas ilegal loging tersebut.

“Saya sudah menegur tukang/operator sensor, namun rupanya mereka tidak menggubris teguran saya, justru Nopi selaku tukang/operator sensor mengatakan kepada “kalau mo lapor, lapor saja,” tegas Ismet melalui telpon seluler, Selasa 03/09/2024.

Ismet mengungkapkan bahwa kegiatan aktivitas ilegal loging di wilayah itu telah berlangsung. Kurang lebih, kata Ismet, sudah satu bulan. Pelaku kegiatan aktivitas ilegal loging di Motihelumo inisial N alias Nopi warga Bulontio Kecamatan Sumalata.

“Pelaku ini bukan warga saya, tapi nopi ini sebagai tukang/operator sensor merupakan warga bulontio. Namun nama bos besarnya saya sudah lupa, waktu itu sempat disebut namanya bos itu,” ungkap Ismet.

“Bos itu orang kota kalau saya tidak salah. Dan kegiatan aktivitas ilegal logging ini sudah berlangsung kurang lebih satu bulan.” tandas Ismet.

Share :  
Example 120x600