Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislatorPemerintahan

DPRD dan Pemkab Gorontalo Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024

×

DPRD dan Pemkab Gorontalo Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Proses penandatanganan dokumen nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Bupati Gorontalo dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo di rapat paripurna DPRD setempat, Selasa 20 Agustus 2024,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo gelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa 20/08/2024.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat dan dihadiri Bupati Gorontalo, Pimpinan dan Maggota, Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda), para Asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Syam T. Ase menjelaskan bahwa KUA dan PPAS perubahan tersebut sudah dapat ditindak lanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan beroleh kesepakatan bersama yang nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” jelas Syam.

“Termasuk beberapa regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya, diantaranya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi RPJPD dan RPJMD,” sambung Syam.

Disamping itu, kata Syam, agenda penandatanganan kesepakatan bersama terhadap hasil pembahasan KUA PPAS dalam rapat paripurna didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 6 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata-tertib DPRD, serta peraturan dewan tentang tata-tertib yang menyebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Sebelum pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama, selaku badan anggaran kami akan menyampaikan secara ringkas pointer-ponter hasil kajian terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang sudah diajukan oleh pemerintah daerah,” ucap Syam.

Syam menegaskan bahwa berbagi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir melalui dokumen KUA PPAS perubahan 2024.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, untuk bisa terakomodir dalam perubahan KUA dan PPAS yang nantinya menjadi masukan kepada pihak eksekutif untuk dilakukan penyesuaian, dan ini nantinya akan ditindaklanjuti kembali dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini ke depan,” tegas Syam.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan yang sudah diuraikan diatas, maka rancangan perubahan KUA PPAS 2024 yang telah disepakati ini kiranya dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Pimpinan Dewan,” tandas Syam

Share :  
Example 120x600