Kontras.id, (Gorontalo) – Seorang pria dengan inisial HD (41) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena mengamuk di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Minggu 18 Agustus 2024.
HD dalam kondisi mabuk dan mengamuk sambil membawa senjata tajam (Sajam). Orlaku diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan Sajam.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa HD diamankan setelah mengamuk.
“Pengakuan pelaku dirinya mengamuk dan mengeluarkan sajam setalah melihat seseorang dia kenal yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya ada di lokasi itu,” jelas Leonardo, Senin 19/08/2024.
“Jadi, HD ini ngamuk-ngamuk dalam keadaan mabuk. Kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” sambung Leonardo.
Leonardo menyampaikan bahwa pelaku bersama barang bukti Sajam telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini HD dan barang bukti sudah diamankan di polresta Gorontalo Kota dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan oleh unit Jatanras,” ungkap Leo, sapaan akrab Leonardo.
“HD di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Leo.