Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedang menseriusi pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo yang mandek.
Keseriusan Kejati ditunjukkan dengan menurunkan Tim Satuan Khusus (Satsus) Bidang Pidana Khusus ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo guna melakukan penggeledahan, Senin 1908/2024.
Pantauan awak media, Tim Satsus melakukan penggeledahan selama tiga jam. Ada sejumlah ruangan dilakukan penggeledahan. Selain PUPR, Tim Satsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada awak media menjelaskan bahwa penggeledaah Tim Satsus dilakukan berdasarkan surat perintah. Tim kata Nursurya, mencari sejumlah dokumen untuk keperluan pendalaman terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum yang terlibat pada proyek Kanal Tanggidaa.
“Dari dokumen itu kita akan dalami lagi guna mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Kanal Tanggidaa yang kondisinya belum selesai ini,” jelas Nursurya.
Nursurya mengatakan baha proyek yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sementara di tahap penyelidikan di Kejati Gorontalo. Tim Satsus, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait proyek tersebut.
“Di tahap penyelidikan, mungkin besok akan kita lakukan pemeriksaan. Tetapi di tahap penyidikannya, maka berbagai pihak sudah kita mintai keterangan,” tandas Nursurya.