Kontras.id, (Gorontalo) – Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo inisial SR (49) karena narkoba jenis sabu.
Menurut informasi, RS merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RS diamankan pada 27 Juni 2024. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sembilan paket sabu siap edar.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa SR sering memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Ade saat saat press release di Polresta Gorontalo Kota, Kamis 25/07/2024.
Ade mengatakan bahwa setalah mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, RS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Jadi setalah diamankan, SR dibawa ke rumahnya yang ada di Kecamatan Kota Selatan dan langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Ade.
“Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 9 paket sabu-sabu yang diletakkan di belakangan pintu kamar rumah pelaku,” sambung Ade.
Ade menyampaikan bahwa menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan milik saudara dengan inisial T. RS mengaku hanya sebagai kurir.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang ini milik dari Y (sudah diamankan Polda Gorontalo di hari yang sama). Dimana SR hanya sebagai kurir dengan upah barang yang akan di gunakan SR sendiri,” kata Ade.
Ade mengungkapkan bahwa barang bukti (Babuk) sembilan paket sabu dengan berat 1,5574 Gram diamankan telah diamankan. Sementara SR sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
“(Pelaku) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,” tandas Ade.
Penulis Thoger