Oleh: Man’uth Ishak (Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi Gorontalo).
Kontras.id, (Opini) – Momentum HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara, semoga tidak hanya sebatas acara seremonial tapi menjadi refleksi untuk berbenah. Beberapa catatan yang menjadi pengingat untuk terus berbenah.
Polda Gorontalo sedang menangani sejumlah kasus yang belum selesai, termasuk 18 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu kasus besar melibatkan proyek-proyek yang didanai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Beberapa proyek ini sempat mangkrak dan masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Selain itu yang menjadi catatan beberapa kasus tambang ilegal batu hitam yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian lebih.
Sejak 2021, Polda Gorontalo telah menangani 13 kasus terkait tambang ilegal batu hitam. Dari jumlah tersebut, tiga kasus sudah mencapai tahap P21, sepuluh kasus masih dalam penyidikan dan satu kasus dalam penyelidikan .
Kasus-kasus ini mencakup masalah perizinan, penyelundupan, dan penambangan tanpa izin yang melibatkan batu hitam dari Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Sebagian besar material tambang yang disita oleh pihak kepolisian ditemukan di rumah-rumah penduduk sekitar, yang tidak memiliki izin resmi dari pemegang Izin Usaha.
Selain itu, ada kasus kontainer yang diduga bermuatan batu hitam ilegal yang lolos dari pengawasan dan kemudian diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi oleh Polda Gorontalo dalam mengatasi pertambangan ilegal.
Belum lagi Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Bahkan berapa Kelompok Aktivis Masyarakat telah mengajukan aduan terhadap 22 pengusaha yang diduga terlibat dalam pertambangan ilegal ini kepada Polda Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Mereka menyatakan bahwa pengusaha tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kelangkaan solar di wilayah tersebut.
Polda Gorontalo, melalui Ditkrimsus, telah melakukan operasi penertiban di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, penindakan ini dianggap belum cukup oleh para aktivis yang mendesak langkah lebih tegas dan komprehensif dari pihak berwenang.
Mereka menilai bahwa pemerintah dan aparat hukum harus bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Deretan masalah ini menjdi atensi bagaimana implementasi program Presisi oleh Polda Gorontalo. Meskipun terdapat peluncuran program “Beyond Trust Presisi 2024” yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas publik terhadap Polri, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Penegakan hukum di Polda Gorontalo belum sepenuhnya transparan, tegas dan berklanjutan.
Momentum hari Bhayangkara hari ini harus mejadi refleksi atas kinerja kepolisian lebih baik lagi. Selamat Hari Bhayangkara ke 78.(*).