Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato, Srijono Tongkodu menegaskan bahwa masalah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato bukan sekedar tanggungjawab KPH.
Hal ini disampaikan Srijono Tongkodu kepada Kontras.id disaat dirinya dimintai tanggapan soal ratusan unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di sejumlah wilayah pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Jumat 29/03/2024.
Baca Juga: Aktivitas Alat Berat di PETI Ancam Kerusakan Lingkungan, Ini Tanggapan KPH Pohuwato
Srijono mengaku, pihaknya belum mampu mendeteksi luas wilayah hutan yang telah dirubah menjadi pertambangan oleh para penguasa tambang ilegal.
“Kalau bicara luasan itu belum terdeteksi, tetapi kalau bicara kerusakan itu sangat parah,” tegas Srijono via pesan whatsapp.
“Tetapi yang perlu diketahui, semua lokasi PETI bukan tanggungjawab KPH saja. Karena kegiatannya ada yang di luar kawasan hutan dan ada juga yang di kawasan CA (Cagar Alam),” sambung Srijono.
Baca Juga: Aktivitas Ratusan Alat Berat di PETI Pohuwato Ancam Kerusakan Lingkungan
Ditanya soal lokasi PETI yang sudah masuk kawasan hutan dan CA? Srijono menjawab, berada di wilayah Kecamatan Dengilo dan Patilanggiyo.
“(Kecamatan) Dengilo dengan patilanggio,” tandas Srijono.
Penulis Thoger