Kontras.id, (Gorontalo) – Lima Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo diadukan ke Bawaslu setempat oleh warga Tabongo, Rahmat Adju, Selasa 05/03/2024.
Rahmat menjelaskan, dilaporkannya lima Komisioner KPU karena tidak melaksanakan sebahagian rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya melaporkan Ketua KPU dan anggotanya karena tidak menetapkan dan tidak melaksanakan sebagian rekomendasi Bawaslu untuk PSU,” jelas Rahmat kepada Kontras.id.
Rahmat mengungkapkan, dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo ada lima TPS yang harus dilakukan PSU. Namun oleh KPU, kata Rahmat, hanya tiga TPS yang digelar PSU.
“Laporan hari ini adalah laporan pidana. Karena kita melihat pada aturan, ada tuntutan pidana bagi KPU yang tidak melaksanakan PSU ketika direkomendasikan oleh Bawaslu atau direkomendasikan oleh KPPS. Maka unsur dan ketentuannya sudah terpenuhi,” ungkap Rahmat.
“Alasan penolakan PSU pun tidak di publis oleh KPU, ini kan mencurigakan. Kami pun sampai dengan saat ini tidak mengetahui alasan ditolaknya PSU tersebut,” pungkas Rahmat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under Sun Lawani mengaku telah menerima laporan tersebut.
“Benar laporan sudah masuk ke kami. Untuk langkah selanjutnya, nanti kami akan informasikan,” singkat Under.
Penulis Thoger