Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat bersama instansi terkait guna membahas persoalan pertambangan pasir atau galian C yang tidak memiliki izin di Desa Bakti dan Pulubala Kecamatan Pulubala. Selasa 31/01/2023.
Ketua Komisi I DPRD, Syarifuddin Bano menjelaskan, hasil rapat yang berlangsung di ruangan Komisi I tersebut melahirkan kesimpulan bahwa seluruh Kepala Desa (Kades) yang memiliki galian C harus memfasilitasi masyarakat untuk pengurusan ijin.
“Untuk masalah pertambangan pasir/galian C kepala desa harus bisa memfasilitasi warganya dalam proses pengurusan ijin,” pinta Politisi Demokrat ini.
Baca Juga: Tak Berizin, DPRD Kabupaten Gorontalo Tutup Galian C di Kecamatan Pulubala
Baca Juga: Ilegal dan Merusak Lingkungan, Komisi I Desak Tambang Pasir di Kecamatan Pulubala Ditutup
Syarifudin meminta, agar instansi terkait memberikan solusi atau jalan keluar yang terbaik kepada pengusaha tambang tersebut demi kepentingan masyarakat banyak.
“Harus ada kejelasan terhadap pengurusan ijin lokasi yang representatif, berkesesuaian dengan kondisi dan koordinasi dengan pihak terkait. Demi kepentingan masyarakat, harus ada solusi terbaik.” tegas Aleg tiga periode ini.
Sarifudin menegaskan, DPRD bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas aktivitas galian C jika tidak segera melakukan pengurusan ijin.
“Untuk semua pelaku usaha galian C harus segera lakukan pengurusan ijin. Diharapkan kepala desa bisa mengkoordinir langsung, jika tidak akan dilakukan penindakan,” tandas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.
Penulis Thoger