Kontras.id, (Jateng) – Seorang suami di Pemalang, Jawa Tengah dengan inisial SF (23) warga Desa Tanah Baya, Kecamatan Randudongkal tega menghabisi isterinya DN (22) hanya karena sibuk dengan aplikasi live streaming, Rabu 21/09/2022.
Tragedi pembunuhan bermula saat keduanya cekcok akibat korban dinilai hanya sibuk live streaming. Ketika ditegur pelaku, korban tidak terima dan meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Hal tersebut diceritakan tersangka dalam Konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis 22/09/2022. Pelaku menceritakan, jika istrinya sering melakukan live streaming dan mendapatkan uang. Bahkan dalam sehari, ibu dua orang anak itu bisa menghabiskan waktu 4 jam untuk live streaming.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok dan menendang tersangka. Pertengkaran disebabkan oleh korban yang memaksa pulang ke rumah orang tuanya untuk melakukan live streaming diaplikasi dream live.
“Pembunuhan terjadi di rumah orang tua tersangka di Desa Tanah Baya. Kejadian berawal dari permintaan korban yang meminta pulang ke rumah orang tuanya karena akan melakukan live streaming diaplikasi dream live,” jelas Ari.
Saat itu kata Ari, FS meminta korban untuk bersabar karena dia masih berniat memandikan anaknya terlebih dahulu. Akan tetapi korban tetap memaksa dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orangtuanya.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar untuk ganti baju, korban meminta dipercepat sembari mendorong pelaku. Pelaku meminta bersabar, tapi dijawab dengan kata-kata kasar bahkan menendang perut pelaku. Merasa sakit hati, pelaku pergi ke dapur mengambil pisau. Kemudian menghampiri korban di kamar dan mendorongnya ke kasur lalu menghabisinya,” jelas Ari.
Ari mengungkapkan, korban mengalami luka di bagian leher dan perut. Tak hanya memakai pisau dapur, pelaku jiga menggunakan gunting yang diambil di atas meja buat menghabisi istrinya .
“Suara jeritan korban meminta pertolongan terdengar oleh tetangga dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Petugas bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka di kamar mandi saat berendam di kolam membersihkan lumuran darah,” terang Ari.
“Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU NO.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 milliar serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas Ari.
Penulis Ragil Surono.