Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalNasional

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Satu Anak di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda Satu Anak di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pembunuhan Janda Satu Anak di Gorontalo
Foto : MDP alias Muu (34),Tersangka pembunuhan janda satu anak, Zeska Yuningsih Bakar (33) warga desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, diapit dua Anggota Polres Gorontalo, Rabu (22/07),(foto Rollink/Kontras).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Polres Gorontalo ungkap motif pelaku pembunuhan janda satu anak, Zeska Yuningsih Bakar (33) warga desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu dengan terduga MDP alias Muu (34).

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana S.I.K mengungkapkan, saat sebelum pembunuhan terjadi pelaku mendatangi rumah korban dengan keadaan telah mengonsumsi minuman keras (Miras) tradisional cap tikus. Samapi depan rumah korban, pelaku menghubungi korba lewat telepon seluler meminta untuk dilayani berhubungan badan.

Baca Juga : Diduga Dibunuh, Janda Satu Anak di Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya dan korban sudah enam tahun menjalin hubungan dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu 22/07/2020.

“Saat pelaku sampai, korban langsung membukakan pintu dan besama-sama masuk kedalam kamar. Didalam kamar terjadi cekcok, karena korban tidak senang dengan pelaku yang sudah berbau miras. Korban teriak dan ditampar oleh pelaku, namun korban kembali berteriak. Takut ketahuan tetangga pelaku mencekik leher korban, dengan tujuan memberikan pelajaran,” sambung Kapolres.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Janda Satu Anak di Gorontalo Berhasil Dibekuk Polisi

AKBP Ade Permana mengatakan, karena korban masih melakukan pemberontakan pelaku kembali menekan leher korban dengan kedua ibu jarinya selama kurang lebih 10 menit dan akhirnya korban lemas.

“Pelaku kaget karena saat meraba hidung korban, korban sudah tidak bernapas. Lalu tubuh korban dinaikan ke tempat tidur oleh pelaku. Selain itu kata pelaku mereka sering cekcok gegara hutang piutang,” kata Ade Purnama.

“Korban meminjam uang ke Bank, kemudian dipinjam kembali oleh tersangka sebanyak Rp 8 juta. Saat ditagih oleh korban  tersangka tidak mau mengembalikan, karena profesi tersangka hanya pekerja serabutan,” jelas Ade Purnama.

Motif lainnya kata Ade, pelaku merasa cemburu karena korban diduga menjalin hubungan dengan seseorang pria yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

“Dan yang disetujui oleh keluarga korban, hanay pria yang ada di Manado. Pelaku kita kenakan paal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ade.(02)

Share :  
Example 120x600