Example floating
Example floating
Daerah

Pemilik Tanah Masjid Malikussaleh Aceh Utara Surati Kapolri, Laporkan Kriminalisasi

×

Pemilik Tanah Masjid Malikussaleh Aceh Utara Surati Kapolri, Laporkan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Warga Aceh
Foto : Ridwan hanafiah beserta surat laporan untuk Kapolri (foto : Ahmad Mirzda/Kontras.id).

Kontras.id, (Aceh) – Pemilik tanah areal masjid Sultan Malikussaleh Aceh Utara, Ridwan Hanafiah (56) menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Ridwan melaporkan serangkaian dugaan tindakan semena-mena oknum tertentu dalam upaya pembebasan lahan masjid.

“Sudah saya kirimkan surat melalui pos tujuan ke Kapolri pada 27 Mei lalu. Laporan kepada Bapak Kapolri menyangkut dugaan persekongkolan melakukan tindak kejahatan bahkan teror yang dilakukan oknum petinggi Partai Aceh terhadap saya” ujar Ridwan melalui sambungan telpon, Kamis 02/06/2022.

Berdasarkan surat laporan atau pengaduan yang bertanda tangan basah yang salinannya diterima redaksi menyebutkan bahwa aduan tersebut dituju atas perbuatan dari petinggi Partai Aceh (PA) yakni ZH (mantan Ketua Partai Aceh), YH (Ketua Mesjid Jamik Sultan Malikussaleh), S (Ketua Mesjid Jamik Sultan Malikussaleh) dan MM (wali Nanggroe & penasehat PA), yang diduga telah melakukan kejahatan bahkan teror terhadap Ridwan.

Tak hanya itu Ridwan juga melaporkan H.M. Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan  juga tokoh perdamaian Aceh karena dinilai rendah dalam tingkat moral kepemimpinan sehingga menyebabkan arogansi dari oknum petinggi PA dalam penyelesaian proses jual beli tanah yang terletak di sebelah masjid yang melibatkan sengketa antara Ridwan dengan panitia masjid tak kunjung selesai.

“Saya juga sudah menyurati Bapak Yusuf Kalla selaku ketua (DMI) agar mampu menyelesaikan permasalahan saya dan pihak Masjid,namun tetap tidak ada respon apapun,sehingga saya lakukan aksi tunggal dihalaman masjid Jamik sultan Malikussaleh Geudong dengan isi undangan terbuka yang ditunjuk kepada beliau, karena itu saya juga melaporkannya” bebernya.

Adapun hal yang dilaporkan yaitu penipuan dalam proses jual beli tanah, penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, menyuruh melakukan tindak kejahatan dan penculikan, penganiayaan, penyalah gunaan jabatan dan penistaan agama.

Dalam surat itu Ridwan juga menyebutkan aksi para terlapor telah menimbulkan kesombongan yang menjadi-jadi, salah satunya dengan kekuasaannya ZH memerintahkan lima orang anggotanya untuk melakukan penganiayaan terhadap Ridwan.

Kasus ini, kata Ridwan terjadi pada saat pembebasan lahan tahap kedua atau sekitar 10 tahun lalu, dimana ZH memerintahkan anak buahnya yang notabene mantan Kombatan GAM melakukan tindak kekerasan atas dirinya.

“Sehingga saya harus diamankan di Polsek Samudera Kabupaten Aceh Utara, ketika itu. Selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan mediasi dan perdamaian dengan lima orang anggota ZH namun gagal dikarenakan ZH tidak hadir” ujar Ridwan mengisahkan bentuk teror yang dialami.

Setelah proses mediasi gagal, kata Ridwan, dia menyurati Kapolres Lhokseumawe untuk menindak tegas ZH yang telah memerintahkan 5 orang anggotanya yang bertindak arogan dan sewenang-wenang seakan bertindak sebagai penegak hukum di negeri ini.

“Tapi karena surat itu saya diminta hadir ke Polres Lhokseumawe, malah ditanyai tentang masalah jual beli tanah bukan masalah teror dan penculikan terhadap saya” paparnya.

Ridwan berharap dengan adanya surat terbuka ini Kapolri merespon dan menindak tegas atas persoalan yang sedang terjadi terhadapnya dan menuntut keadilan serta perlindungan dan pengayoman bagi seluruh masyarakat.

“Melalui surat ini saya mohon keadilan dari pihak kepolisian republik Indonesia yang tugasnya adalah memberikan perlindungan, pengayoman bagi seluruh masyarakat. Saya ingin mereka dapat ditindak tegas agar tidak bertindak semaunya. Semoga laporan pengaduan ini mendapat respon dan tanggapan yang baik dari Bapak Kapolri” tutupnya.

Penulis : Ahmad Mirzda
Share:  
Example 120x600