Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Predator Anak dan 2 Penjudi

×

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Predator Anak dan 2 Penjudi

Sebarkan artikel ini
Eksekusi
foto: sekdakab Aceh Utara bersama Kajari Aceh Utara saat menyaksikan eksekusi cambuk,(foto Ahmad Mirzda/Kontras.id).

kontra.id, (Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara  gelar prosesi eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis 25/08/2022.

Eksekusi saksikan Sekertaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala M.Si,. 10 terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri dari dua orang terpidana kasus maisir atau perjudian, delapan orang tersangkut kasus pidana perzinaan terhadap anak.

Kejari Aceh Utara mengungkapkan, dua terpidana kasus judi masing-masing Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Keduanya dihukum menjalan uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.

Sementara untuk eksekusi terhadap delapan orang terpidana kasus perzinaan terhadap anak masing-masing, Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Berikutnya, Ibrahim bin Lamik menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Abdul Malik bin Ibrahim menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selanjutnya, Ismail bin Yusuf menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan. M. Yusuf bin Abdullah menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sedangkan M. Yunus bin Musa menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.  Armia MS bin M Yasin menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terakhir, Razali Bin Ahmad menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

Prosesi eksekusi cambuk mendapat antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan Landing juga tidak luput ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.

Sekdakab Aceh Utara Dr. A. Murtala M.Si., mengapresiasi atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk. Menurutnya, penerapan hukum jinayat yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara sesuai amanat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Murtala dalam sambutannya.

Murtala mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayat itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat.

“Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun dihadapan masyarakat. Sebenarnya, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan Kecamatan oleh petugas WH,” sebut Murtala.

Penulis Ahmad Mirzda

Share :  
Example 120x600