Kontras.id, (Gorontalo) – Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai, evaluasi tenaga kontrak yang dilakukan pemerintah daerah belum lama sudah sesuai dengan kewenangan bupati.
Irwan menuturkan, dirinya sekedar meluruskan rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu soal tenaga kontrak. Kata Irwan, ada dua poin yang sempata ia tangkap terkait rekomendasi tersebut. Yang pertana meminta agar Bupati Gorontalo membatalkan SK tahap tiga, lalu kemudian mengangkat kembali orang-orang yang tidak terakomodir.
“Maksud saya begini, kita harus bedakan mana kewenangan DPRD dan mana yang bukan. DPRD itu hanya masuk dalam proses pengawasan, bukan pengambil kebijakan. Sehingga persoalan tenaga kontrak, itu hak prerogatif Bupati Gorontalo,” jelas Irwan.
Irwan menegaskan, bahwa Bupati Gorontalo memiliki hak mengangkat dan memberhentikan tenaga kontrak sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, surat keputusan atau SK tenaga kontrak hanya berlaku selama satu tahun.
“Bila semua dipaksakan harus lulus, maka buat apa evaluasi dilakukan? Mendingan diberikan SK seumur hidup, nggak usah ada evaluasi. Karena percuma,” ucap Irwan.
Kata Irwan, DPRD harus menyerahkan sepenuh pengangkatan tenaga kontrak kepada pemerintah daerah, sebab hal tersebut merupakan wewenang pemerintah.
“Kita serahkan saja kepada pemerintah untuk membijaksanai hal ini. Jika ada yang keliru pada pelaksanaan seleksi, disitu fungsi dan tupoksi pengawasan kita sebagai Anggota DPRD,” tandas Irwan.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau