Example floating
Example floating
Daerah

Buntut Kasus Dugaan Asusila, Aktifitas Yayasan Aqidah Al-Kholidiyah Dihentikan Sementara

×

Buntut Kasus Dugaan Asusila, Aktifitas Yayasan Aqidah Al-Kholidiyah Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Foto : musyawarah Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Kecamatan Paguat, DPRD Pohuwato, MUI Pohuwato, TNI dan Polri, tokoh agama, pemuda, masyarakat, dan pihak yayasan,di aula kantor Camat Paguat. (Foto : Istimewa)

Kontras.id (Pohuwato) – Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, resmi di tutup untuk sementara waktu.

Penutupan tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Paguat, DPRD Pohuwato, MUI Pohuwato, TNI dan Polri, tokoh agama, pemuda, masyarakat, dan pihak yayasan, pada Selasa (18/5/2021).

“Penutupan sementara yayasan ini atas kesepakatan bersama. Selain atas desakan masyarakat, kami melihat bahwa, aktivitas yayasan tidak sesuai dengan point-point yang dituangkan dalam akta notaris yang dibuat yayasan. Tidak ada point tarekat yang berkaitan dengan aktifitas yang dilakukan selama ini,” ungkap Camat Paguat, Arman Mohamad.

“Hasil musyawarah ini kita laporkan ke pemerintah daerah. Kami menunggu apakah nanti akan ditutup secara permanen atau seperti apa,” bebernya

“Ada lebih dari 300 anggota. Semua akan kita data dan kita akan lakukan upaya rehabilitasi, lalu kemudian dipulangkan. Karena ada juga yang berasal dari luar daerah,” tukas Arman.

Sementara itu, Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Mi’radji SH menambahkan, meski ditutup sementara, pihak kepolisian tidak memasanga garis polisi.

“Kami minta kepada anggota yayasan, untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, untuk sementara tidak melakukan aktifitas dulu. Kami bersama TNI akan menjaga tempat ini hingga keluar keputusan resmi dari pemerintah,” kata Yunus.

Sebelumnya, Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah dipersoalkan pertama kalinya oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Di mana sang guru besar MB (48), diduga telah melakukan tindakan asusila.

Hal lain kemudian mencuat ke publik usai dilaporkannya sang guru besar yayasan ke Polisi. Sejumlah praktek keagamaan yang dilakukan yayasan pun dinilai telah melenceng dari ajaran Agama Islam.

“Ada indikasi praktek dan ajaran yang dilakukan oleh yayasan, melenceng dari syariah Agama Islam. Sehingga kami juga meminta, untuk sementara yayasan ditutul dulu,” ujar Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji, saat menghadiri musyawarah.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, Yudin Wantu mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah.

“Pada dasarnya, kami menerima apa yang diputuskan sementara saat ini oleh pemerintah,” pungkasnya.

Penulis : Hitler Simanungkalit
Share :  
Example 120x600