Example floating
Example floating
Daerah

Dinilai Tak Paham Aturan, Kades Bulili Terbitkan SPPHT di Tanah Sengketa

×

Dinilai Tak Paham Aturan, Kades Bulili Terbitkan SPPHT di Tanah Sengketa

Sebarkan artikel ini
Foto : ketiga Anak Yusuf Bulonggodu. Jamal Bulonggodu, Agustina Bulonggodu, dan Azis Bulonggodu, saat memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atas nama ayah mereka, Yusuf Bulonggodu.(Foto : Kontras.id)

Kontras.id (Pohuwato) – Penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) oleh pemerintah desa Bulili, kecamatan Duhiadaa, kabupaten Pohuwato, menuai polemik. Objek tanah tersebut pun saat ini masih sedang bersengketa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras.id, SPPHT itu dibuat oleh pemerintah desa setempat dengan atas nama Sarton Polutu. Hal ini mendapat pertentangan dari para anak tiri Sarton yakni Jamal Bulonggodu, Agustina Bulonggodu, dan Azis Bulonggodu.

Jamal beserta saudara kandungnya mengklaim bahwa tanah yang terletak di dusun Tanjung tersebut milik ayah kandung mereka, Yusuf Bulonggodu, yang tidak lain adalah suami Sarton saat ini.

Oleh Sarton, tanah tersebut kini telah di jual ke anak kandungnya, Kisman. Hal inilah yang membuat Jamal dan saudara-saudaranya tambah geram karena merasa tak dilibatkan pada jual beli tanah tersebut.

Berdasarkan surat keterangan kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikeluarkan pemerintah desa Bulili pada tahun 2015, membuktikan bahwa tanah tersebut memang milik Yusuf Bulonggodu. Berdasarkan jual beli dengan Rukmin Kadir, yang merupakan saudara ipar Yusuf.

Saat diwawancarai, Jamal Bulonggodu mengatakan dirinya kaget setelah mengetahui tanah milik ayahnya sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan ia dan saudara-saudaranya.

“Itu saya pe papa punya tanah saat masih ayah Ato (kepala desa Bulili sebelumnya), dan ada suratnya yang ditandatangan ayah Ato. Dan sekarang di zaman ayah Muhtar (Kades Bulili saat ini) tiba-tiba sudah berubah nama pemilik menjadi nama mama tiri saya,” ujarnya.

Jamal merasa tidak terima tanah tersebut dijual seenaknya oleh ibu tirinya. Terlebih lagi melihat kondisi ayah kandung Jamal yang saat ini sudah mulai pikun.

“Kami pun selaku ahli waris tidak pernah dikasih tahu apa-apa soal jual beli tanah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Jamal berharap agar tanah tersebut dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, Yusuf Bulonggodu, ayah kandung mereka.

Saat dikonfirmasi, kepala desa Bulili, Muhtar Lopuo menjelaskan bahwa Sarton Polutu adalah pemilik sebenarnya dari tanah itu.

“Sebelumnya tanah itu dikuasai atau dimiliki oleh Rajak Bulonggodu. Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Sarton Polutu dari istri Rajak, Rukmin Kadir. Atas dasar jual beli itu, kami pemerintah desa pun mengeluarkan SPPHT,” jelasnya.

Muhtar pun tak menampik bahwa tanah itu sudah berulang kali bersengketa. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan, ia memastikan bahwa tanah ini milik dari Sarton.

Sementara itu, mantan kepala desa Bulili, Suharto Hamzah mengatakan bahwa ia sangat meyakini bahwa tanah bersengketa ini adalah milik Yusuf Bulonggodu yang dibelinya dari Rukmin Kadir, istri dari saudara Yusuf, Rajak Bulonggodu.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan penjelasan kades saat ini, Muhtar, yang mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Sarton dari Rukmin Kadir.

“Saya sudah menerbitkan surat kepemilikan tanah atas nama Yusuf Bulonggodu pada tahun 2015. Namun surat itu dibatalkan oleh kades saat ini. Seharusnya yang bisa membatalkan surat saya itu hanya pengadilan,” kata Suharto.

“Sebelumnya memang tanah tersebut adalah milik Rajak Bulonggodu. Namun setelah Rajak meninggal dunia, dalam posisi anaknya dua kan. Begitu anaknya mau menikah dan tidak punya uang, dijualah tanah ini oleh istri Rajak, Rukmin Kadir kepada Yusuf Bulonggodu,” pungkasnya.

Lebih lanjut Suharto mengaku siap mempertanggungjawabkan hal ini di persidangan nanti, jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Sampai dengan saat ini Kontras.id belum mendapat tanggapan dari pihak keluarga Sarton Polutu. Saat dihubungi via selular, anak kandung Sarton, Kisman Buku, tidak mengangkat telepon.

Penulis : Tim Kontras.id
Share :  
Example 120x600