Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano berharap, Bupati Gorontalo dapat mempertimbangkan pelantikan Kepala Desa Hutabohu dan Moahudu sembari menunggu proses di PTUN.
Pasalnya Syarifudin mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat regustrasi dari para penggugat tentang gugatan mereka di PTUN terkait perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) didua desa tersebut.
“Jadi terkait hasil rekomendasi pada RDP kemarin, hari ini kita DPRD sudah menerima dua surat registrasi terhadap kasus perkara Pilkades Hutabohu dan Moahudu yang mereka adukan ke PTUN,” ungkap Syafrudin, Senin 03/05/2021.
“Sebagai bentuk komitmen awal dalam rekomendasi tersebut, maka kita minta pemerintah daerah untuk memperhatikan itu. Karena kita berikan satu minggu kepada pengadu, dan ternyata dua desa ini menggugat ke PTUN,” sambung Aleg Demokrat.
Syarifudin mengatakan, dengan dasar resgistrasi itu maka pihaknya meminta pemerintah daerah untuk melakukan penundaan pelantikan sambil menunggu proses pengadilan.
“Kami tinggal menunggu proses dari pemerintah daerah, karena domainnya ada di disana. Sesuai peraturan daerah maupun peraturan undang-undang nomor 6, keputusan itu secara penuh ada pada bupati, kita hanya memberikan rekomendasi,” jelas Aleg Boliyoguto Cs.
“Dari rekomendasi ini paling tidak akan menjadi pertimbangan Bupati, itu yang kita tunggu,” terang Syarifudin.
Syarifudin menjelaskan. setelah perkara tersebut digugat di PTUN, maka mihaknya meminta bupati dapat memperhatikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD.
“Apa yang kita minta sudah dipenuhi oleh teman-teman penggugat. Maka kita juga harus mempertimbangkan permintaan mereka untuk dilakukan penundaan pelantikan,” tandas Syarifudin.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau